Kamis, 19 Maret 2009

Kaidah mengetahui hadis dloif

Maktabah Abu Salma al-Atsari
KAIDAH EMAS
DI DALAM MENGETAHUI RIWAYAT
HADITS SHAHIH DAN DHA’IF
Penulis :
Abu ’Umar Usamah bin Athaya
bin Utsman al-Utaibi
Alih Bahasa :
Abu Salma al-Atsari
Publication : 1428, Robi’ ats-Tsani 17 / 2007, Mei 5
KAIDAH EMAS
Di Dalam Mengetahui Riwayat Hadits Shahih dan Dha’if
Oleh : Abu Abu ’Umar Usamah bin ’Athaya al-Utaibi
Alih Bahasa : Abu Salma al-Atsari
Sumber : www.otiby.net (homepage resmi penulis)
© Copyright bagi ummat Islam.
Silakan menyebarkan risalah ini dalam bentuk apa saja selama menyebutkan
sumber, tidak merubah content dan makna serta tidak untuk tujuan komersial.
Artikel ini didownload dari Markaz Download Abu Salma (http://dear. to/abusalma]
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-2 of 38-
Kaidah di dalam Menghukumi Suatu Hadits
الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله
وصحبه أجمعين ، أما بعد:
Segala puji hanyalah milik Alloh Pemelihara Alam
Semesta, Sholawat dan Salam semoga senantiasa
terlimpahkan atas Nabi kita Muhammad, kepada
keluarga dan seluruh sahabat beliau. Adapun
setelah itu :
Berikut ini merupakan kaidah-kaidah yang mesti
dilalui oleh seorang peneliti hadits atau pengkritik
(nuqad) ketika menghukumi suatu hadits akan
keshahihan atau kedha’ifannya.
Ketahuilah –semoga Alloh merohmatiku dan andabahwa
menghukumi suatu hadits, baik itu
keshahihan atau kedha’ifannya, melalui dua cara :
Cara Pertama : menghukumi sanad zhahirnya
saja tanpa menilai matannya.
Cara kedua : menghukumi sanadnya secara
bathin1, dimana di sini matannya juga dihukumi
(atau dengan kata lain, menghukumi hadits secara
keseluruhan).
1 Diantara yang dilontarkan oleh adz-Dzahabi dari hadits-hadits Mustadrak
karya al-Hakim : ”Sesungguhnya di dalam kebanyakan hadits-hadits di dalam
zhahirnya baik atas syarat salah satu atau kedua-duanya [Bukhari – Muslim,
pent.], dan di dalam bathin-nya memiliki suatu illat (penyakit) yang khof iyah
(samar/ tersembunyi) yang mu’atstsaroh (dapat mempengaruhi)” Siyaru
A’lamin Nubalaa’ (XVII/174)
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-3 of 38-
الخطوة الأولى: الحكم على السند ظاهرًا
Cara Pertama : Menghukumi Sanad
Secara Zhahir
Ada 5 hal di dalam menghukumi sanad secara
zhahir :
Pertama : Membedakan seorang perawi dengan
perawi lainnya.2
2 Buku-buku Tarojim (biografi perawi) sangatlah banyak dan bermacammacam
:
a. Diantaranya adalah biografi yang khusus membahas perawi tsiqoot
(kredibel/ terpercaya) seperti kitab ats-Tsiqoot karya Ibnu Hibban, dan
ada pula yang khusus membahas perawi dhu’afaa` (plural dari
dha’if/ lemah) seper ti kitab adh-Dhu’afaa` ash-Shoghir karya Imam
Bukhari. Diantaranya pula ada yang mencakup dan menghimpun perawi
tsiqot dan selainnya seper ti at-Taarikh al-Kabir karya Imam al-Bukhari.
b. Diantaranya adalah biografi yang umum tidak khusus hanya untuk rijal
(perawi) suatu kitab atau kitab-kitab yang ter tentu, seperti at-Taarikh al-
Kabir karya Bukhari, Al-Jarh wat Ta’dil karya Ibnu Abi Hatim, dan
adapula yang khusus membahas perawi suatu kitab ter tentu seper ti
Tahdzibul Kamal karya al-Mizzi.
c. Diantaranya adalah biografi yang khusus disusun menurut negeri
ter tentu seper ti kitab Taarikh Jurjaan karya al-Jurjaani, dan adapula yang
tidak dikhususkan seperti ini sebagaimana kitab-kitab lainnya yang
banyak.
d. Diantaranya adalah biografi yang disusun menurut tingkatan thobaqoot
seperti Thobaqootul Kubroo karya Ibnu Sa’d, ada pula yang disusun
berdasarkan nama-nama perawi sebagaimana mayoritas buku biografi,
sebagian lagi ada yang disusun berdasarkan al-Waf iyaat seper ti kitab al-
Wafiyaat karya ash-Shofadi.
e. Diantaranya adalah biografi yang disusun khusus untuk syuyukh (guruguru)
sebagian imam (disebut Ma’aajim asy-Syuyukh), ada yang disusun
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-4 of 38-
Untuk mengetahui seorang perawi ada beberapa
jalan, diantaranya :
a. Murid perawi tersebut yang menjelaskannya
yang tidaklah terancukan (karena keserupaan)
dengan perawi lainnya, seperti Abu Nu’aim al-
Fadhl bin Dukain yang berkata : Menceritakan
kepada kami Sufyan bin ’Uyainah,....
b. Dari jalan riwayat murid-murid seorang perawi
dan guru-gurunya di dalam sanad yang dapat
diketahui secara galibnya.3
c. Seorang perawi yang diketahui dengan
mulazamah (menekuni) gurunya, maka apabila
perawi itu memubhamkan (menyamarkan
sebagian identitas) gurunya, dapat diketahui
bahwa ia adalah guru perawi yang terbedakan
(dengan lainnya), dan apabila tidak maka ia
adalah orang lain.
Misalnya, Abu Nu’aim apabila meriwayatkan
dari Sufyan ats-Tsauri tidaklah menasabkannya
berdasarkan keterangan perawi yang tidak meriwayatkan darinya kecuali
hanya seorang perawi saja, seper ti kitab al-Munfar idaat dan al-Wihdaan,
ada pula yang disusun berdasarkan riwayat al-Akabir (perawi senior) dari
al-Ashoghir (perawi junior), As-Sabiq wal Lahiq, ada juga buku-buku al-
Ansaab (nasab-nasab perawi), buku-buku riwayat seorang anak dari
bapaknya (al-Abnaa` minal Aaba`) atau sebaliknya, dan perawi yang
meriwayatkan dari bapaknya dari kakeknya, ser ta buku-buku as-Su`alaat
dan al-’Ilal.
Penyebutan contoh-contohnya akan sangat panjang
3 Yang demikian ini dengan merujuk kepada buku-buku khusus yang
membahas tentangnya, seperti Tahdzibul Kamal karya al-Mizzi, Tahdzibut
Tahdzib karya al-Hafizh Ibnu Hajar, Taarikh ad-Dimasyqi karya Ibnu ’Asaakir,
Taarikh Baghdad karya al-Khathib, at-Taqyid karya Ibnu Nuqthoh dan Dzailut
Taqyid karya at-Taqi al-Faasi...
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-5 of 38-
(kepada ats-Tsauri,pent) namun apabila
meriwayatkan dari Sufyan bin Uyainah, beliau
menyebutkannya.4
Contoh berikutnya, Sulaiman bin Harb, apabila
meriwayatkan dari Hammad bin Zaid tidak
menasabkannya, namun apabila meriwayatkan
dari Hammad bin Salamah beliau
menasabkannya.5
d. Dari jalan thobaqot6 seorang perawi dan
thobaqot guru-guru dan murid-muridnya.7
e. Adanya seorang imam mu’tabar (terkenal)
yang menegaskan bahwa perawi ini adalah
4 Lihat pembahasan anggun yang ditulis oleh adz-Dzahabi di dalam
mengangkat keserupaan antara dua Sufyan dan dua Hammad, di Siyari
A’laamin Nubalaa` (VII/44-466)
5 Lihat Fathul Baari (XIII/285) kitab al-I’t isham, bab Ma Yakrohu min Katsrotis
Su`aal no. 7293
6 Diantara buku bermanfaat tentang pengenalan Thobaqot adalah : Thobaqot
Khalifah bin Khayath, Thobaqot Ibnu Sa’d, ats-Tsiqqot karya Ibnu Hibban, al-
Mu’ayyan fi Thobaqoot al-Muhadditsin karya adz-Dzahabi, Tadzkirotul
Huffazh karya adz-Dzahabi, Taqriibut Tahdziib karya al-Hafizh Ibnu Hajar,...
7 Misalnya : Tholq bin Mu’awiyah dari Sufyan ats-Tsauri... terdapat nama
seperti ini pada dua orang, yaitu : Tholq bin Mu’awiyah an-Nakho’i seorang
tabi’in senior Mukhodhrom*, dan Tholq bin Mu’awiyah bin Yazid dari thobaqoh
ke-7. Maka perawi dari Sufyan tidaklah mungkin seorang tabi’in mukhodrom,
maka perawi dari Sufyan bisa dipastikan adalah Ibnu Yazid. Lihat Taqribut
Tahdzib (hal. 22 - ar-Risalah)
Keterangan : * Mukhodhrom memiliki 3 makna :
a. Man Lam Yakhtatan (orang yang tidak berkhitan). Namun bukan ini yang
dimaksud.
b. Man Lam Yu’rof Abawaahu (orang yang tidak diketahui kedua orang
tuanya), penger tian ini juga kurang tepat.
c. Man Adrokal Jaahiliyah wal Islam (orang yang menemui zaman jahiliyah
dan Islam), dan makna ini yang dituju. Wallohu a’lam. Pent
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-6 of 38-
Fulan, dari segi tidak ada orang lain yang
serupa dengannya. Contohnya : apabila
didapatkan di dalam isnad Abu Dawud –
misalnya- ada perawi yang mirip dengan
selainnya, imam ini8 akan menunjukkan bahwa
perawi yang mirip dengannya tidaklah
dikeluarkan oleh Abu Dawud.
f. Merujuk kepada kitab-kitab al-Muttafaq wal
Muftariq9, kitab-kitab al-Mu’talaf wal
Mukhtalaf10 dan kitab-kitab al-Musytabih11.
g. Apabila perawi itu adalah seorang sahabat atau
diduga sebagai seorang sahabat, maka
merujuk kepada kitab-kitab Shahabah12 dan
kitab-kitab al-Maroosil13
8 Diantara buku bermanfaat mengenai hal ini adalah Tahdzibul Kamal dan
Furu’-nya serta Ta’jiilul Manfa’ah karya al-Hafizh Ibnu Hajar
9 Seper ti : al-Muttafaq wal Muftar iq karya al-Khathib al-Baghdadi, dan
Muwadhdhoh Awhaam al-Jam’i wat Tafriiq karya al-Khathib juga,...
10 Seperti : al-Mu’talaf wal Mukhtalaf karya ’Abdul Ghoni bin Sa’id al-Azdi, al-
Mu’talaf wal Mukhtalaf karya ad-Daaruquthni, al-Mu’talaf wal Mukhtalaf karya
Ibnu Thohir al-Qoisarooni, dan yang paling lengkap dan luas adalah kitab al-
Ikmaal karya al-Amiir Ibnu Makuulaa.
11 Seperti : Talkhishul Mutasyaabih karya al-Khathib, Taaliy Talkhish al-
Mutasyaabih karya beliau juga, Musytabihun Nisbah karya al-Hafizh ’Abdul
Ghoni al-Azdi, Kitab al-Musytabih karya al-Hafizh adz-Dzahabi, kitab
Tabshiirul Mutanabbi bi Tahriiril Musytabih karya al-Hafizh Ibnu Hajar dan
kitab Taudhihul Musytabih karya Ibnu Nashiruddin
12 Buku yang terkenal diantaranya adalah Ma’rifatu ash-Shohabah karya Ibu
Nu’aim, Mu’jam ash-Shohabah karya Ibnu Qoni’, al-Istii’aab karya Ibnu ’Abdil
Barr, Usudul Ghoobah karya Ibnu Katsir dan al-Ishobah karya Ibnu Hajar.
13 Seperti kitab al-Maroosiil karya Abu Dawud, al-Maroosiil karya Ibnu Abi
Hatim dan Tuhfatut Tahshil karya al-Allaa`i.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-7 of 38-
h. Apabila perawi tersebut berkunyah maka
merujuk kepada kitab-kitab al-Kuna14 dan
apabila berlaqob maka merujuk kepada kitabkitab
al-Alqoob.15
i. Apabila tidak memungkinkan untuk
membedakan seorang perawi dengan
selainnya, maka apabila para perawi ini –atau
dua perawi yang serupa- adalah perawi tsiqoot
maka sanadnya shahih dengan
mempertimbangkan syarat-syarat lainnya di
dalam penshahihan hadits dan apabila perawi
ini dho’if maka sanadnya juga dha’if. Namun
apabila sebagian perawi ini dha’if (dan
sebagiannya tsiqot, pent) maka bertawaqquf
(mendiamkan)16 di dalam penshahihan sanad
sampai diteliti apakah riwayat ini memiliki
mutabi’ (penyerta) atau Syaahid? Akan datang
perinciannya di dalam Cara Kedua –insya
Allohu Ta’ala-.
Kedua : Mengetahui keadilan (’adalah) seorang
perawi : yang demikian ini bisa dengan
14 Misalnya : kitab al-Kunaa karya Imam al-Bukhari, al-Kunaa karya Imam
Muslim, al-Kunaa wal Asmaa` karya ad-Daulaabi, kitab al-Kunaa karya Abu
Ahmad al-Haakim dan al-Muntaqo f i Sardil Kunaa karya adz-Dzahabi.
15 Seper ti : kitab Fathul Baab fil Kunaa wal Alqoob karya Ibnu Mandah, kitab
Nuzhatul Albaab fil Alqoob karya al-Hafizh Ibnu Hajar, al-Mizzi telah
mengkhususkannya di dalam kitabnya Tahdzibul Kamal sebuah pasal di akhir
bukunya tentang alqoob, demikian pula dengan al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam
Tahdzib dan Taqrib-nya
16 at-Tawaqquf itu bermakna : tidak menerima sanad, yaitu menghukumi
kedhaifannya.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-8 of 38-
kemasyhuran perawi atas sifat ’adalah-nya atau
bisa juga dengan penegasan seorang imam
”mu’tabar” atas sifat ’adalah-nya, dan yang
demikian ini dengan syarat seorang perawi tidak
memiliki sesuatupun yang dapat menghilangkan
sifat ’adalah-nya.
Apabila seorang perawi tidak masyhur akan
keadilannya dan tidak satupun dari ulama
mu’tabar mentsiqohkannya, maka ada beberapa
keadaan :
a. Sejumlah perawi tsiqot meriwayatkan darinya
dan tidak ada riwayat yang datang darinya
diingkari maka ia tsiqoh, dan hal ini semakin
diperkuat apabila ia termasuk thobaqot tabi’in
senior atau pertengahan.
b. Riwayat al-Bukhari dan Muslim pada seorang
perawi (otomatis) adalah ta’dil atasnya.
c. Terangkatnya status majhul ’ain-nya dengan
riwayat seorang tsiqoh atau dua orang perawi
darinya.17
d. Apabila seorang majhul meriwayatkan hadits
yang maudhu’ (palsu) atau munkar dan
tidaklah ditemukan di dalam sanadnya adanya
penyerta yang mengkonfrontasikannya, maka
perawi ini dituduh al-Majhul biuhdatihi (tidak
diketahui status kelemahannya). [Lihat
Miizanul I’tidaal (II/103), (III/91) dan (IV/21).
e. Apabila seorang imam –diketahui bahwa imam
ini tidaklah meriwayatkan melainkah hanya
17 Demikian pula terangkat majhul ’ain-nya dengan pentsiqohan seorang
ulama mu’tabar atau ta’dil dar i imam mu’tabar.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-9 of 38-
dari tsiqoh- meriwayatkan dari seorang perawi,
maka ini merupakan tautsiq (pentsiqohan)-nya
terhadap perawi itu dan penghukuman akan
ke-’adalah-annya menurut imam tersebut.
f. Penshahihan seorang imam mu’tabar terhadap
suatu sanad hadits dihitung sebagai
pentsiqohan terhadap seluruh perawinya.
Ketiga : Mengetahui ke-dhabit-an seorang perawi.
Untuk mengetahui sifat dhabit seorang perawi ada
dua cara, yaitu :
 Cara Pertama : Adanya tautsiq para imam
terhadap seorang perawi.
 Cara kedua : Menelusuri riwayatnya dan
menelitinya, lalu membandingkannya dengan
riwayat para tsiqot huffazh. Apabila yang dominan
adalah istiqomah (kesesuaian) dan muwafaqoh
(keselarasan) maka perawi tersebut adalah tsiqoh
dan apabila yang dominan adalah mukholafah
(penyelisihan) dan munkaraat maka perawi
tersebut adalah dha’if dan matruk (ditinggalkan).
Namun apabila didapatkan bahwa riwayatnya ada
yang mukholafah namun yang dominan adalah
keselarasannya, maka ia adalah perawi yang
shoduq dan husnul hadits (haditsnya hasan).18
Di sini ada 9 hal di dalam menghukumi seorang
perawi, yaitu :
1. Mengumpulkan pendapat-pendapat ulama yang
membicarakan perawi tersebut.
18 Lihat : at-Tankil karya al-‘Allamah al-Mu’allimi (I/66-67), Siyaru A’laamin
Nubalaa` (IX/429,95), Mizanul I ’tidal (I/521,405), (II/415-41) dan (IV/188,103).
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-10 of 38-
2. Menguatkan (Ta’akkud) keshahihan
penisbatannya kepada mereka.19
3. Mengetahui imam hadits yang dipandang
pendapatnya (mu’tamad) dan yang tidak
dipandang.20
4. Mengetahui imam yang berbicara tentang
seorang perawi, apakah ia seorang murid
perawi, ataukah sesama penduduk negeri yang
sama, atau seorang yang hidup semasanya
(sahabat) ataukah orang yang belakangan
darinya.
5. Mengetahui derajat imam (yang membicarakan
perawi), apakah termasuk mu’tadil
(pertengahan di dalam menilai perawi),
mutasaahil (terlalu lunak di dalam menilai
perawi) atau mutasyaddid (terlalu ketat di
dalam menilai perawi).
6. Mengetahui sebab-sebab Jarh dan Ta’dil
apabila ada.
7. Perincian jarh atau naqdh-nya (bantahan yang
menggugurkan penilaian) seorang mu’addil
(ulama yang menta’dil).
8. Mengetahui maksud-maksud para imam dari
lafazh-lafazh, ungkapan-ungkapan dan
19 Menguatkan keshahihan nisbat Jarh dan Ta’dil oleh seorang imam yang
berbicara tentangya baik secara sanad maupun matannya. Adapun secara
matan, jatuhnya kesalahan di dalam menukil dari para imam, atau menukil
secara makna yang diperhitungkan sebagai kekacauan makna, inilah yang
dimaksudkan oleh imam yang membicarakannya.
20 Lihat kitab : ”Dzikru man Yu’tamadu qouluhu f il Jarhi wat Ta’dil karya al-
Hafizh adz-Dzahabi dan risalah al-Hafizh as-Sakohwi yang berjudul al-
Mutakallamuna f ir Rijaal.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-11 of 38-
harokaat mereka yang berkaitan dengan jarh
wa ta’dil.21
9. Menjama’ (mengkompromikan) dan mentarjih
(menguatkan salah satunya) apabila pendapat
para imam saling kontradiksi di dalam menilai
seorang perawi (Kesimpulan pendapat
terhadap perawi).
Keempat : Mengetahui hubungan seorang perawi
dengan syaikhnya, hal ini memiliki beberapa
gambaran :
a. Apabila syaikhnya termasuk perawi yang
mukhtalith (tercampur-baur hafalannya) atau
taghoyar (berubah) dengan perubahan yang
mempengaruhi riwayatnya, maka dilihat
apakah perawi tersebut mendengar darinya
sebelum ikhtilath atau taghoyar-nya ataukah
setelahnya?
Apabila perawi ini mendengar darinya sebelum
ikhtilath atau taghoyar-nya, dan syaikh ini
asalnya maqbul (diterima) riwayatnya maka
diterima riwayatnya.
Apabila perawi ini mendengar darinya setelah
ikhtilath atau taghoyar-nya maka ditolak
riwayatkan dan dihukumi sanadnya dha’if.
21 Lihatlah di dalam masalah ini pasal-pasal yang berkaitan dengannya pada
buku-buku mushtholah seper ti Fathul Mughits karya as-Sakhowi, Syarh
Alfaazhu Jarh an-Naadiroh dan Syarh Alfaazhut Ta’diil an-Naadiroh karya
DR. Sa’di al-Hasyimi ser ta Dhowabith al-Jarh wat Ta’dil karya Syaikh ’Abdul
’Aziz al-’Abdul Lathif
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-12 of 38-
Apabila tidak diketahui apakah mendengarnya
perawi dari syaikhnya ini sebelum ikhtilath
ataukah setelahnya, atau mendengar darinya
sebelum ikhtilath dan setelahnya dan tidaklah
dapat dibedakan sima’ (mendengar)-nya dari
syaikhnya, maka ditolak riwayatnya dan
dihukumi sanadnya dha’if.22
Contohnya : ’Atho` bin as-Saa`ib perawi yang
tsiqoh namun mukhtalith, meriwayatkan
darinya Syu’bah, Sufyan ats-Tsauri dan
Hammad bin Zaid sebelum ikhtilath-nya, dan
meriwayatkan darinya Jarir, Khalid bin ‘Abdillah
dan Ibnu ‘Aliyah setelah ikhtilath-nya, serta
meriwayatkan darinya Hammad bin Salamah
sebelum dan setelah ikhtilath-nya.
b. Mengetahui perihal perawi beserta syaikhnya,
apakah dia dha’if di dalam (periwayatan)
gurunya ataukah tidak? Apabila ia dha’if maka
sanadnya otomatis dha’if, seperti riwayat
Sufyan bin Husain al-Wasithi dari az-Zuhri.23
c. Mengetahui perihal perawi terhadap suatu
penduduk negeri, apakah dia dha’if di dalam
(periwayatan) mereka ataukah tidak?
Apabila ia dha’if di dalam periwayatan mereka
sedangkan dia meriwayatkan dari mereka
22 Lihat macam semisal ini : al-Ightibath bi Ma’rifati man Ruwiya bil Ikht ilath
karya Sabth Ibnu al- ’Ajami, al-Kawaakibu an-Niiroot f i Ma’rifat i man Ikhtalatho
minar Ruwaat karya Ibnu al-Kiyaal dan Syarh al-’Ilal kara Ibnu Rojab (II/555-
598 : DR. ’I tr).
23 Lihat macam semisal ini : ats-Tsiqoot alladziina Dho’afuu fii Ba’dhi
Syaikhihim karya guru kami, DR. Shalih ar-Rifa’i dan Syarh ‘I lalit Turmudzi
karya Ibnu Rojab (II/621-672).
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-13 of 38-
maka sanadnya dha’if, sebagaimana riwayat
Isma’il bin ‘Iyasy dari penduduk Hijaz, maka
riwayatnya dha’if.24
d. Mengetahui periwayatan perawi terhadap suatu
penduduk negeri apabila mereka mengambil
periwayatan darinya, apakah mereka
(penduduk negeri) adalah dhu’afa` di dalam
(periwayatan) darinya ataukah tidak?25
Apabila mereka (penduduk suatu negeri) lemah
di dalam (periwayatan) darinya sedangkan
mereka meriwayatkan darinya maka sanadnya
dha’if, sebagaimana riwayat penduduk Syam
dari Zuhair bin Muhammad al-Khurosani, maka
riwayatnya dha’if.
Kelima : Mengetahui ittishol (bersambungnya)
sanad dari inqitho’ (keterputusan)-nya, dalam hal
ini ada 7 keadaan :
1. Apabila rijaal (para perawi) sanad adalah
tsiqoot dan mereka menegaskan secara tegas
akan sima’ (mendengar)-nya, atau dengan
yang dihukumi dengannya maka sanadnya
muttashil (bersambung).26
2. Apabila sanadnya dengan ‘an’anah atau
semisalnya, maka diperiksa apakah perawi itu
24 Isma’il bin ‘Iyasy dha’if di dalam periwayatan selain dari penduduk
negerinya, seper ti riwayat penduduk Hijaz, Mesir maupun Iraq.
25 Lihat macam semisal ini : Syarh al-‘I lal karya Ibnu Rojab (II/614-612).
26 Inilah yang asal selama tidak jelas ada khilafnya, dan yang demikian ini
dengan meneliti jalan-jalan hadits sebagaimana akan datang penjelasannya –
insya Alloh- dalam cara kedua.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-14 of 38-
sezaman dengan syaikhnya ataukah tidak,
apabila tidak sezaman dengan syaikhnya
maka sanadnya munqothi’ (terputus).
3. Apabila seorang perawi sezaman dengan
syaikhnya maka diperiksa, apakah ia bertemu
dengannya ataukah tidak diketahui pernah
bertemu? Apabila ia tidak bertemu syaikhnya
maka sanadnya munqothi’.
Dan apabila tidak diketahui bertemunya, maka
hukum asal dua perawi yang sezaman adalah
bertemu dan mendengar selama tidak
didapatkan adanya indikasi yang menunjukkan
ketiadaan sima’ seperti ditegaskan oleh imam
mu’tabar, atau tidak adanya kemungkinan
bertemu dikarenakan usia belia seorang
perawi yang tidak memungkinkannya
menerima periwayatan, atau perbedaan negeri
yang jauh dan tidak adanya rihlah (bepergian
untuk mencari hadits).
4. Apabila seorang perawi bertemu dengan
syaikhnya, maka diperiksa apakah ia
mendengar darinya ataukah tidak mendengar
ataukah tidak diketahui akan sima’
(mendengarnya)? Apabila perawi itu belum
pernah mendengar dari gurunya maka
sanadnya munqothi’.
Apabila tidak diketahui maka hukum asalnya
adalah bertemu dan mendengar selama tidak
didapatkan adanya indikasi yang menunjukkan
ketiadaan mendengar.
5. Apabila seorang perawi mendengar dari
gurunya, maka diperiksa apakah perawi itu
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-15 of 38-
termasuk mudallis ataukah tidak? Apabila
bukan seorang mudallis maka sanadnya
muttashil.
6. Apabila perawi itu adalah mudallis dan
meriwayatkan dengan ‘an’anah atau
semisalnya dari syaikh yang ia mendengar
darinya atau yang dihukumi perawi itu
mendengar darinya, (diperiksa) :
Apabila perawi itu jarang melakukan tadlis
seperti Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid al-Jarmi
atau tidak banyak (sedikit) melakukan tadlis
seperti Qotadah, A’masy dan Abu Ishaq al-
Subai’i maka dihukumi sanadnya muttashil
selama tidak jelas adanya khilaf (pendapat
yang menyelisihi)-nya.
Apabila perawi itu termasuk yang sering
melakukan tadlis seperti Ibnu Juraij terhadap
periwayatan selain ‘Atho`, atau seperti
Baqiyah bin Walid, maka bertawaqquf
(mendiamkan) atas status ittishal-nya sanad
dan dihukumi dengan dha’if sampai menjadi
jelas keadaan sanad dengan adanya jalanjalan
riwayat lainnya.
7. Apabila perawi sezaman dengan syaikhnya
dan memungkinkan bertemu dan mendengar
darinya namun tidak diketahui ia mendengar
darinya, namun ia mayshur (terkenal) dengan
melakukan irsal maka sanadnya dihukumi
dengan munqothi’. Namun apabila ia tidak
masyhur melakukan irsal maka sanadnya
muttashil lagi shahih selama tidak datang
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-16 of 38-
indikasi yang menjelaskan ketiadaan
mendengarnya.
Hasil (Kesimpulan) Cara Pertama :
Apabila suatu sanad selamat dari keseluruhan ‘ilal
(cacat/penyakit) yang zhahir (tampak), telah
tsabat (tetap) akan sifat ’adalah dan dhabit para
perawinya, dan telah shahih akan sima’
(mendengar)-nya perawi antara satu dengan
lainnya, maka sanadnya shahih secara zhahir.
Apabila didapatkan sebuah ’illah (cacat) dari
cacat-cacat zhahir (di atas) maka sanadnya
ditolak tidak diterima.
Apabila kedha’ifan di dalam sanad lebih dekat dan
memiliki kemungkinan (shahih) maka akan
menjadi sholih (baik) dengan mutaba’at
(penyerta) dan syawahid.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-17 of 38-
الخطوة الثانية: : الحكم على السند باطنًا
Cara Kedua : Menghukumi Sanad secara
bathin
Pertama : Cara pertama diaplikasikan terhadap
sanad hadits yang dikehendaki penghukuman
atasnya secara cermat.
Kedua : Dihimpun jalan-jalan hadits yang satu
dari Mazhoonni (sumber perkiraan)-nya.
1. Dari sahabat itu sendiri, akan diketahui al-
Mutaba’ah dan al-Mukholafah, diketahui yang
syadz dan illat.
2. Dari sahabat yang meriwayatkan hadits itu
sendiri –apabila ada pada mereka atau salah
seorangnya- maka termasuk syawahid, dan
dapat dihubungkan dengannya hadits-hadits
mursal, mu’dhol, mauquf dan maqthu’ yang
dihukumi marfu’ atasnya.
Untuk hadits yang dapat menjadi shalih
karena syawahid memiliki syarat, yang
penting diantaranya adalah : hendaknya
hadits itu tidak terlalu dha’if (syadid), tidak
syadz dan tidak munkar.
Dan diterapkan cara pertama untuk setiap
sanad mutaba’aat dan syawaahid serta
mukholafaat.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-18 of 38-
Peringatan : Takhrij itu memiliki jalan-jalan
yang diketahui perinciannya dari sumber
perkiraannya.27
Ketiga : Menghimpun pendapat-pendapat para
imam ahli hadits dan illat hadits28 seperti Imam
Ahmad, Ibnul Madini, Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Abu
Zur’ah, Abu Dawud, al-Bukhari, at-Turmudzi, an-
Nasa`i, ad-Daaruquthni, al-Khothib al-Baghdadi,
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu
Rojab, al-Hafizh al-Iroqi, Ibnu Hajar, Ibnu
Mulaqqin, Ahmad Syakir, al-Albani, dan selain
mereka terhadap thuruq (metode-metode) yang
dihimpun hingga menjadi mudah bagi anda untuk
memahami metode para imam ahli hadits di dalam
naqd (mengkritik hadits) dan kaifiyat (cara) di
dalam menghukumi sanad-sanad hadits, dan
hingga anda dapat memetik faidah dari pendapatpendapat
mereka mengenai masalah yang sulit
atas anda, dan juga supaya anda dapat
mengetahui kapasitas kelemahan diri anda di
hadapan para imam yang ahli lagi mendalam
ilmunya.
27 Diantara sumbernya adalah : Kitabut Takhriij karya DR. Bakr ’Abdush
Shomad ’Aabid, at-Takhirj wa Diroosatul Asaaniid karya Mahmud ath-
Thohhan dan Kitabu at-Ta`shil karya DR. Bakr Abu Zaid.
28 Diantara buku tersebut adalah : Kitab al-’Ilal karya Ibnul Madini, al-’Ilal wa
Ma’rifatur Rijaal karya Imam Ahmad, al-’I lal karya Ibnu Abi Hatim dan al-’I lal
karya ad-Daaruquthni. Sebagai tambahan juga buku-buku ar-Rijaal (perawi
hadits) saja yang mencakup naqd (kritik) para imam terhadap riwayat-riwayat
yang jumlahnya banyak sekali.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-19 of 38-
Keempat : Ini merupakan cara kedua yang global
dan memerlukan tafshil (perincian) dan tahrir
(penegasan istilah), mudah-mudahan masalah ini
dapat dibahas dalam waktu dekat –insya Alloh
Ta’ala-.
Kelima : Ketahuilah, bahwa menghukumi suatu
hadits adalah perkara yang paling sulit dan rumit,
tidak ada yang mampu melakukannya kecuali
hanya ulama ahli hadits senior. Maka berhatihatilah
di dalam penghukuman hadits dan
janganlah tergesa-gesa. Jadikanlah apa yang saya
tulis ini adalah suatu pelatihan dan pembelajaran
saja bagi anda sampai anda menjadi mantap di
dalam ilmu hadits.
Perbanyaklah membaca buku-buku mushtholahul
hadits, ilalul hadits, biografi para perawi dan
biografi para imam, semoga Alloh memberikan
taufiq-Nya atasku dan atas anda kepada apa yang
Ia cintai dan Ridhai.
والله أعلم وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Hanya Allohlah yang lebih tahu. Semoga Sholawat
dan Salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi
kita Muhammad, kepada keluarga dan sahabat
beliau semuanya.
Ditulis oleh :
Abu Zaid dan Abu ’Umar Usamah bin ’Athaya al-
’Utaibi.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-20 of 38-
الَق  واعِ  د الذَّ  هبِي ُ ة
لِ  معرَِفةِ ال  صحِيحِ وال  ضعِيفِ
مِ  ن ال  مروِياتِ ال  حدِيثِيةِ
تأليف
أبي عمر أسامة بن عطايا بن عثمان العتيبي
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-21 of 38-
َق  واعِد فِي َ كيفِيةِ ال  ح ْ كمِ  عَلى ال  حدِيثِ
الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله
وصحبه أجمعين ، أما بعد:
فهذه جملة من القواعد التي يتبعها الباحث أو الناقد عند الحكم على
الحديث بالصحة أو الضعف. اعلم رحمني الله وإياك ؛ أن الحكم على
حديث "ما" بالصحة أو الضعف تتبع فيه خطوتان:
الخطوة الأولى: الحكم على السند ظاهرًا دون الحكم على المتن .
الخطوة الثاني ة: الحكم على السند باطن ًا( 29 ) ، وهنا يكون الحكم
على المتن أيضًا [الحكم على الحديث جملة].
) 29 ) مما قاله الذهبي عن أحاديث المستدرك للحاكم: [فإن في كثير من ذلك
أحاديث في الظاهر على شرط أحدهما أو كليهما وفي الباطن لها علل خفية
. (175/ مؤثرة] سير أعلام النبلاء( 17
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-22 of 38-
الخطوة الأولى: الحكم على السند ظاهرًا .
يتبع في ذلك خمسة أمور :
:( -1 تمييز الراوي عن غيره( 30
) 30 ) كتب التراجم كثيرة ومتنوعة:
أ-فمنها ما هو مختص بالثقات ككتاب الثقات لابن حبان ، ومنها ما هو
مختص بالضعفاء ككتاب الضعفاء الصغير للإمام البخاري ، ومنها ما هو جامع
شامل للثقات وغيرهم كالتاريخ الكبير للإمام البخاري.
ب-ومنها ما هو عام لا يختص برجال كتاب أو كتب مخصوصة كالتاريخ
الكبير للبخاري، والجرح والتعديل لابن أبي حاتم، ومنها ما هو متخصص
بكتب معينة كتهذيب الكمال للمزي .
ت- ومنها ما هو خاص ببلد معين ككتاب تاريخ جرجان للجرجاني ، ومنها
ملا يختص كأكثرها .
ث- ومنها ما هو مرتب على الطبقات كالطبقات الكبرى لابن سعد ، ومنها
ما هو مرتب على الأسماء كأغلبها ، ومنها ما هو مرتب على الوفيات ككتاب
الوافي بالوفيات للصفدي.
ج- ومنها ما هو مختص بشيوخ بعض الأئمة (معاجم الشيوخ) ، ومنها ما هو
مختص ببيان من لم يرو عنه إلا راو واحد وهي كتب المنفردات والوحدان ،
ومنها ما هو مختص برواية الأكابر عن الأصاغر ، والسابق واللاحق ، ومنها
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-23 of 38-
ولمعرفة الراوي طرق منها:
أ) أن يبينه تلميذه بحيث لا يشتبه مع غيره ،كأن يقول أبو نعيم
الفضل بن دكين : حدثنا سفيان بن عيينة،..
ب) عن طريق تلامذة الراوي وشيوخه في السند يتعرف عليه
.( غالبًا ( 31
ت) أن يعرف الراوي بملازمته لشيخه ؛ فإذا أمه  عرف أنه
شيخه المميز ، وإلا فآخر.
مثل أبي نعيم إذا روى عن سفيان الثوري لم ينسبه ، أما إذا روى
.( عن سفيان بن عيينة فينص عليه( 32
كتب الأنساب ، وكتب رواية الأبناء عن الآباء ، وعكسه ، ومن روى عن
أبيه عن جده ، وكتب السؤالات والعلل..
وذِ ْ كر أمثلتها يطول.
) 31 ) وذلك بالرجوع إلى الكتب المتخصصة في ذلك مثل: ذيب الكمال
للمزي، ذيب التهذيب للحافظ ابن حجر، تاريخ دمشق لابن عساكر،
تاريخ بغداد للخطيب ، التقييد لابن نقطة ، وذيل التقييد للتقي الفاسي...
) 32 ) انظر البحث النفيس الذي كتبه الذهبي في رفع الاشتراك بين السفيانين
.(466-464/ والحمادين. سير أعلام النبلاء( 7
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-24 of 38-
ومثل سليمان بن حرب إذا روى عن حماد بن زيد لم ينسبه ، أما
.( إذا روى عن حماد بن سلمة نسبه( 33
.( ث) عن طريق طبقة( 34 ) الراوي وطبقة شيوخه وتلامذته( 35
ج) أن ينص إمام معتبر على أن الراوي هو فلان بحيث لا يشتبه
مع غيره.
ومثله إذا وجد في إسناد لأبي داود –مث ً لا- فيشتبه مع غيره فينص
إمام( 36 ) على أن المشتبه معه لم يخرج له أبو داود .
) 33 285 ) كتاب الاعتصام . باب ما يكره من كثرة / ) انظر : فتح الباري( 13
. السؤال رقم/ 7293
) 34 ) ومن الكتب المفيدة في معرفة الطبقات: طبقات خليفة بن خياط ، طبقات
ابن سعد ، الثقات لابن حبان ، المعين في طبقات المحدثين للذهبي ، تذكرة
الحفاظ للذهبي ، تقريب التهذيب للحافظ ابن حجر ، ..
) 35 ) مثاله: طلق بن معاوية عن سفيان الثوري .. فيوجد ذا الاسم شخصان:
طلق بن معاوية النخعي تابعي كبير مخضرم ، وطلق بن معاوية بن يزيد من
الطبقة السابعة.
فالراوي عن سفيان لا يمكن أن يكون تابعيًا مخضرمًا فيكون الراوي عن سفيان
هو ابن يزيد . انظر: تقريب التهذيب(ص/ 226 -الرسالة) .
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-25 of 38-
 ح) يرجع إلى كتب المتفق والمفتر ق( 37 ) ، وكتب المؤتلف
.( والمختلف( 38 ) ، وكتب المشتبه( 39
خ) إذا كان الراوي صحابيًا أو يظن أنه صحابي يرجع إلى كتب
. ( الصحابة( 40 ) ، وإلى كتب المراسيل ( 41
) 36 ) ومن الكتب المفيدة في ذلك : ذيب الكمال وفروعه ، وتعجيل المنفعة
للحافظ ابن حجر.
) 37 ) مثل كتاب: "المتفق والمفترق" للخطيب البغدادي ، "موضح أوهام الجمع
والتفريق" للخطيب أيضًا..
) 38 ) مثل كتاب: "المؤتلف والمختلف" لعبد الغني بن سعيد الأزدي ، و"المؤتلق
والمختلف" للدارقطني ، و"المؤتلف والمختلف" لابن طاهر القيسراني ، ومن
أجمعها وأبدعها كتاب "الإكمال" للأمير ابن ماكولا.
) 39 ) مثل: "تلخيص المتشابه" للخطيب ، "تالي تلخيص المتشابه" له ، ، "مشتبه
النسبة" للحافظ عبد الغني الأزدي ، كتاب "المشتبه" للحافظ الذهبي ،
وكتاب "تبصير المنتبه بتحرير المشتبه" للحافظ ابن حجر ، وكتاب "توضيح
المشتبه" لابن ناصر الدين.
) 40 ) من أشهرها : "معرفة الصحابة" لأبي نعيم ، "معجم الصحابة" لابن قانع ،
"الاستيعاب" لابن عبد البر ، "أسد الغابة" لابن الأثير ، "الإصابة" للحافظ
ابن حجر.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-26 of 38-
د) إذا كان الراوي بالكنية فيرجع إلى كتب الك نى( 42 ) ، وإذا كان
.( باللقب يرجع إلى كتب الألقاب( 43
ذ) إذا لم يمكن تمييز الراوي عن غيره ؛ فإذا كانوا –أو كان ا-
ثقات فالسند صح يح مع اعتبار الشروط الأخرى للتصحيح ، وإذا
كانوا –أو كان ا- ضعفاء فالسند ضعيف ، وإن كان بعضهم ضعيفًا
فيتوقف في تصحيح السند ( 44 )حتى ينظر هل له متابع أو شاهد ؟
وسيأتي تفصيله في الخطوة الثانية -إن شاء الله تعالى- .
) 41 )ككتاب "المراسيل" لأبي داود ، "المراسيل" لابن أبي حاتم ، "تحفة
التحصيل" للعلائي.
) 42 ) مثل: كتاب "الكنى" للإمام البخاري ، و"الكنى" للإمام مسلم ، و"الكنى
والأسماء" للدولابي ، كتاب "الكنى" لأبي أحمد الحاكم ، "المقتنى في سرد
الكنى" للذهبي.
) 43 ) مثل كتاب"فتح الباب في الكنى والألقاب" لابن منده ، وكتاب"نزهة
الألباب في الألقاب" للحافظ ابن حجر وقد خصص المزي في كتابه
"ذيب الكمال" فص ً لا في آخره عن الألقاب وكذلك الحافظ ابن حجر في
ذيبه وتقريبه.
) 44 ) والتوقف بمعنى : عدم قبول السند ؛ أي : الحكم بضعفه.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-27 of 38-
-2 معرفة عدالة الراوي : وذلك إما باشتهاره بال عدالة ، وإما
بنص إمام (معتبر) على عدالته ، وذلك بشرط خلو الراوي مما يخل
بعدالته .
إذا لم يشتهر الراوي بعدالة ولم يوثق من معتبر فله حالات:
أ) أن يروي عنه جمع من الثقات ولم يأت بما ينكر عليه فهو ثقة ،
ويتأكد ذلك إذا كان من طبقة كبار التابعين وأواسطهم.
ب) رواية البخاري ومسلم للراوي تعديل له .
.( ت) ترتفع جهالة العين برواية ثقة أو راويين عنه( 45
ث) إذا روى اهول حديثًا موضوعًا أو منكرًا ولا يوجد في
.( سنده من تحمل عليه التبعة فيتهم هذا الراوي اهول بعهدته( 46
ج) إذا روى إمام –عرف أنه لا يروي إلا عن ثق ة- عن راو ف هو
توثيق للراوي وحكم بعدالته عند ذلك الإمام .
 ح) تصحيح إمام معتبر لإسناد حديث يعد توثيقًا لجميع رواته .
) 45 )وكذلك ترتفع جهالة عينه بتوثيق معتبر أو بتعديل إمام (معتبر) .
) 46 . (216/4) ، (91/3) ، (103/ ) انظر ميزان الاعتدال( 2
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-28 of 38-
-3 معرفة ضبط الراوي :
ولمعرفة ضبط الراوي طريقتان:
الطريقة الأولى: توثيق الأئمة للراوي .
الطريقة الثا ني: بسبر مروياته وتتبعها ، وعرضها على رواية
الثقات الحفاظ ؛ فإن كان الغالب عليه الاستقامة والموافقة فهو الثقة ،
وإن كان الغالب عليه المخالفة والمنكرات فهو ا لضعيف أو المتروك ،
وإن كانت وجدت عنده المخالفة مع أن الغالب عليه الاستقامة فهو
.( الصدوق وحسن الحديث( 47
وهنا تسعة أمور للحكم على الراوي:
أو ً لا: جمع أقوال من تكلم في الراوي.
.( ثانيًا: التأكد من صحة نسبتها إليهم( 48
) 47 67 ) ، سير أعلام -66/ ) انظر : التنكيل للعلامة المعلمي( 1
-415/2) ، (405،521/ 95،429 ) ، ميزان الاعتدال( 1 / النبلاء( 9
(103 ،188/4) ، (416
) 48 )التأكد من صحة نسبة الجرح والتعديل للإمام المتكلم بذلك سندًا ومتنًا ؛
أما سندًا فظاهر ، وأما متنًا فلوقوع أخطاء في النقل عن الأئمة أو النقل
بالمعنى المؤدي لاختلال المعنى الذي أراده المتكلم.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari

-4 معرفُة علاقةِ الراوي م  ع شيخِهِ وَل  ها  صور:
[أ]- إذا كان الشي  خ ممن اختل َ ط ، أو تغي ر تغيرًا م  ؤثِّرًا على روايتِهِ
؛ فينظ ر هل سم  ع منه الراوي قب َ ل اختلاطِهِ أو تغيرِهِ أ  م بع  د ذلك ؟
فإ ْ ن كان سما  عه منه قب َ ل الاختلاطِ أو التغيرِ ، والش ي  خ في أصلِهِ
مقبو َ ل الروايةِ ُقبَِل  ت روايته .
وإ ْ ن كا َ ن سما  عه منه بع  د الا  ختِلاطِ أو التغيرِ ؛  ر د  ت روايته ،
و  حكِ  م على ال  سندِ بال  ض عفِ .
وإن كان لا يعرف هل سمع منه قبل الاختلاط أو بعده ، أو سمع
منه قبل الاختلاط وبعده ولم يتميز سماع ه منه ؛ ردت روايته وحكم
.( على السند بالضعف ( 51
مثاله: عطاء بن السائب ثقة اختلط فروى عنه شعبة وسفيان
الثوري وحماد بن زيد قبل اختلاطه ، وروى عنه جرير وخالد بن
عبد الله وابن علية بعد اختلاطه ، وروى عنه حماد بن سلمة قبل
الاختلاط وبعده.
) 51 ) وانظر لهذا النوع : "الاغتباط بمعرفة من روي بالاختلاط" لسبط ابن
العجمي ، وكتاب "الكواكب النيرات في معرفة من اختلط من الرواة" لابن
598 -تحقيق : د. عتر) . -555/ الكيال وشرح العلل للإمام ابن رجب( 2
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-31 of 38-
[ب]- معرفة حال الراوي مع شيخه ؛ هل هو مضعف في شيخه
أم لا ؟ فإن كان مضعفًا فالسند ضعيف كرواية سفيان بن حسين
.( الواسطي عن الزهري ( 52
[ت]- معرفة حال الراوي في أهل بلد ما هل هو مضعف فيهم
( أم لا؟ ( 53
فإذا كان مضعفًا فيهم وروى عنهم فالسند ضعيف وذلك كرواية
.( إسماعيل بن عياش عن الحجازيين فإا ضعيفة ( 54
[ث]- معرفة حال الراوي في أهل بلد ما إذا رووا عنه ؛ هل هم
( ضعفاء فيه أم لا؟( 55
فإن كانوا ضعفاء فيه ورووا عنه فالسند ضعيف . وذلك كرواية
الشاميين عن زهير بن محمد الخراساني فإا ضعيفة.
) 52 ) وانظر لهذا النوع: [الثقات الذين ضعفوا في بعض شيوخهم] لشيخنا :
الدكتور صالح الرفاعي ، وشرح علل الترمذي للإمام ابن
. (672-621/ رجب( 2
) 53 . (614-609/ ) انظر لهذا النوع: شرح العلل للإمام ابن رجب( 2
) 54 ) إسماعيل بن عياش مضعف في غير أهل بلده كالحجازيين والمصريين
والعراقيين.
) 55 . (620-614/ )انظر لهذا النوع: شرح العلل للإمام ابن رجب( 2
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-32 of 38-
-5 معرفة اتصال السند من انقطاعه وفيه سبعة أمور :
الأول: إن كا ن رجال السند ثقات ، وصرحوا بالسماع ، أو بما
.( يقتضيه فهو متصل( 56
الثاني: إن كان السند بالعنعنة أو نحوها ؛ فينظر : هل الراوي
عاصر شيخه أم لا؟
فإن كان لم يعاصره فالسند منقطع .
الثالث: إن كان الراوي عاصر شيخه ؛ فينظر : هل لقيه أم لم
يلقه أم لا يعرف ذلك ؟
فإن لم يلقه فالسند منقطع .
وإن لم يعرف فالأصل في الراويين المتعاصرين اللقيا والسماع ما لم
توجد قرينة على عدم السماع كنص إمام معتبر ، أو عدم إمكان
اللقِ  ي لصغر سن راو لا يمكنه التحمل فيه ، أو اختلاف بلد مع
التباعد وعدم الرحلة.
الرابع: إن كان الراوي لقي شيخه ؛ في نظر : هل سمع منه أم لم
يسمع منه أم لا يعرف ذلك ؟
) 56 ) هذا هو الأصل ما لم يتبين خلافه ، وذلك بتتبع طرق الحديث كما سيأتي
-إن شاء الله تعالى- في الخطوة الثانية.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-33 of 38-
فإن لم يسمع منه فالسند منقطع .
وإن لم يعرف فالأصل في اللقيا السماع ما لم توجد قرينة على
عدم السماع.
الخامس: إن كان الراوي سمع من شيخه ؛ فينظر : هل هو مدلس
أم لا ؟
فإن كان غير مدلس فالسند متصل.
السادس: إن كان الراوي مدلسًا وروى بالعنعنة أو نحوها عن
شيخ سمع منه أو في حكم من سمع منه :
فإن كان نادر التدليس كأبي قلابة عبد الله بن زيد الجرمي أو غير
مكثر منه كقتادة والأعمش وأبي إسحاق السبيعي حكم على السند
بالاتصال ما لم يتبين خلافه.
وإن كان من المكثرين من التدليس كابن جريج في غير عطاء ،
وكبقية بن الوليد توقف في اتصال السند وحكم بضعفه حتى يت بين
حال السند من الطرق الأخرى.
السابع: إن كان الراوي عاصر شيخه وأمكن اللقاء والسماع ولم
يعرف له منه سماع ولكنه مشهور بالإرسال فيحكم على السند
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-34 of 38-
بالانقطاع ،فإن كان غير مشهور بالإرسال فالسند متصل على
الصحيح ما لم تأت قرينة تبين سماعه من عدمه .
نتيجة الخطوة الأولى:
إذا سلم السند من جميع العلل الظاهرة ، وثبتت عدالة الرواة
وضبطهم ، وصح سماع بعضهم من بعض صحح السند ظاهرًا.
وإذا وجدت علة من تلك العلل الظاهرة فالسند يرد ولا يقبل .
فإن كان الضعف الذي في السند قريبًا محتم ً لا صلح للمتابعات
والشواهد .
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-35 of 38-
الخطوة الثانية:
-1 تطبق الخطوة الأولى على إسناد الحديث الذي يراد الحكم
عليه بِدِقَّةٍ.
-2 تجمع طرق الحديث الواحد من مظانها .
أو ً لا: عن الصحا  بي نفسه ؛ فتعر  ف المتابعة ،والمخالفة ، ويعرف
الشذو ُذ ، وتعر  ف العلَُّة.
ثانيًا: عن الصحابة الذين رووا الحدي ث نفسه –إن وجدوا أو
أحدهم- وهي الشواهد ، ويْلحق بذلك المراسيل ، والمعضلات ،
والموقوفات والمقطوعات التي لها حكم الرفع .
ولصلاحية الحديث للشهادة شروط ؛ أ  ه  مها : أن لا يكون شديد
الضعف ، وأن لا يكون شاذًا ولا منكرًا .
وت َ طب  ق الخطوة الأولى على جميع أساني د المتابعات والشواهد
والمخالفات .
. ( تنبيه: للتخريج طرق تعرف تفاصيلها من مظانها( 57
) 57 ) ومن مظانها : كتاب التخريج للدكتور بكر عبد الصمد عابد ، والتخريج
ودراسة الأسانيد لمحمود الطحان، وكتاب التأصيل للدكتور بكر أبو زيد.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-36 of 38-
-3 جمع أقوال أئمة الحديث والعل ل( 58 ) كالإمام أحمد ، وابن
المديني ، وابن معين ، وأبي حاتم ، وأبي زرعة ، وأبي داود ،
والبخاري ، والترمذي ، والنسائي ، والدارقطني ، والخطيب
البغدادي ، وشيخ الإسلام ابن تيمية ، وابن القيم ، وابن رجب ،
والحافظ العراقي ، وابن حجر ، وابن الملقِّن ، وأحمد شاكر ،
والألباني وغيرهم في الطرق التي تجمعها حتى يتيسر لك فهم طريقة
الأئمة في النقد ، وكيفية الحكم على الأسانيد ، وحتى تستفيد من
أقوالهم فيما أشكل ع ليك ، وحتى تعرف مقدار ضعفك أمام هؤلاء
الأئمة الجهابذة .
-4 هذا إجمال الخطوة الثانية وتحتاج إلى تفصيل وتحرير ، ولعل
ذلك يكون في وقت قريب -إن شاء الله تعالى- .
) 58 ) من تلك الكتب : كتب العلل : ككتاب العلل لابن المديني ، والعلل
ومعرفة الرجال للإمام أحمد ، والعلل لابن أبي حاتم ، والعلل للدارقطني .
ويلحق ا كتب الرجال فقد اشتملت على نقد الأئمة لمرويات كثيرة جدًا.
وكتب التخريج مثل: (نصب الراية) للزيلعي ، (التلخيص الحبير) لابن
حجر ، (البدر المنير) لابن الملقن ، تخريج المسند للشيخ أحمد شاكر ،
(إرواء الغليل) للشيخ الألباني .
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
-37 of 38-
-5 اعلم أن الحكم على الحديث من أصعب الأمور وأشقِّها ،
ولا يستطيعه إلا كبار المحدثين ، فتأنَّ في ا لحكم ولا تتسر  ع ، واجعل
ما كتبته لك للتدريب والتم رس فقط حتى تتقن علم الحديث .
وأكثر القراءة في كتب مصطلح الحديث ، وعلله ، وتراجم رواته
، وتراجم الأئمة وفقني الله وإياك لِ  ما يحبه ويرضاه .
والله أعلم وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه
أجمعين .
كتبه :
أبو زيد وأبو عمر أسامة بن عطايا العتيبي

Nasehat Syekh Muh Hady

NASEHAT SYEKH MUHAMMAD BIN HADY MADKHALY
UNTUK PARA DA’I SALAFY DI INDONESIA
Alih bahasa : Suyitno Rahmani,SHI.MA

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه وأتباعه بإحسان إلى يوم الدين.
أما بعد:
Allah ta’ala berfirman :
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً 
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amal-amalanmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar. (Q.S al-ahzab: 70-71)
Ayat ini yang selalu diulang-ulang oleh para khatib, mubalig, penceramah dan pemberi nasehat, orang yang tidak bisa membaca selalu mendengarnya dari mereka, terkandung didalamnya seruan dari Allah Jalla wa‘azza kepada hamba-Nya yang beriman, Ia menyeru mereka dengan sifat mereka yang agung lagi mulia yaitu sifat iman, Allah subhanahu berfirman:
 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah, dan katakanlah perkataan yang benar. (QS al-ahzab 70)
Ia menyeru mereka dengan memakai sifat yang mulia yaitu sifat iman, lalu Ia memerintahkan mereka akan suatu urusan yang berat lagi agung yaitu bertaqwa, sesungguhnya taqwa kepada Allah Jalla wa‘ala adalah puncak kebaikan, dan penentu segala urusan. Pintu-pintu kebajikan berbagai macam bentuknya, begitu juga jalan-jalan keburukan bermacam-macam, semua itu terkumpul dalam kata: (bertaqwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar), bertaqwa kepada Allah - sebagaimana yang telah diketahui oleh kebanyakan kalian dan tidak lagi tersembunyi bagi kita semua - ialah melaksanakan ketaatan kepada Allah berdasar cahaya(petunjuk) dari Allah dengan mengharapkan pahala dari-Nya, dan takut dari azab-Nya, dan juga meninggalkan maksiat yang dilarang oleh Allah mengarapkan pahala dengan meninggalkannya, dan takut akan azab bila melakukannya, melanggar dan mengerjakan apa-apa yang diharamkan oleh Allah.
Taqwa merupakan diantara wasiat terakhir Rasulullah sallallahu alaihi wasallam (sebelum beliau wafat), sebagaimana dalam hadits ‘Irbad bin Sariyah radhiallahu anhu dimana Nabi sallallahu alaihi wasallam (pada suatu hari) menasehati sahabatnya dengan nasehat yang agung dan memberikan pengaruh yang besar bagi diri mereka, yang membuat hati bergetar dan air mata bercucuran, lalu mereka berkata: wahai Rasulullah ! seolah-olah ini adalah nasehat orang yang akan berpisah(meninggal), maka wasiatkanlah kepada kami: lalu beliau bersabda : (Saya mewasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah).
Beliau mengawali wasiatnya dengan taqwa, dan taqwa juga merupakan wasiat Allah jalla wa’azza kepada orang-orang terdahulu dan yang kemudian.
Sebagaimana dalam firman Allah :
 وَلَقَدْ وَصَّيْنَا الَّذِيْنَ أُوْتُوْا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَإِيَّاكُمْ أَنِ اتَّقُوا اللهَ 
Artinya: Dan sesungguhnya Kami telah memerintahkan kepada orang-orang diberi kitab sebelum kamu dan (juga) kepada kamu; bertaqwalah kepada Allah. (QS. An-nisaa: 131).
Saudaraku sekalian…sesungguhnya kata-kata yang agung dan luas makna ini apabila seorang hamba memperhatikan, meneliti dan menghayatinya serta mengambil pelajaran darinya, niscaya ia akan mendapatkannya mengandung seluruh (ajaran) agama islam, melaksanakan perintah dengan mengharapkan pahala, dan meninggalkan larangan karena takut akan azab, inilah yang (disebut) agama, engkau beribadah kepada Allah diatas cahaya (petunjuk) dari Allah dan mengharapkan pahala, dan takut dari azabNya.
Ketaqwaan tidak akan mungkin diperoleh kecuali dengan ilmu, Allah ta’ala berfirman:
 فَاعْلَمْ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاسْتَغْفِرْ لِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوَاكُمْ 
Artinya : Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Hak) melainkan Allah dan mohonlah ampunan bagi dosa-dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat tinggalmu. (QS muhammad :19).
Bagaimana bisa mengetahui yang salah dan benar kecuali hanya dengan ilmu, anda mengetahui kebenaran lalu anda memuji Allah ta’ala yang telah menunjukimu kepadanya, dan meminta tambahan karunia dari-Nya, anda mengetahui yang salah lalu meminta ampunan dari-Nya jika anda terjerumus kedalamnya, dan sebelum itu anda (berusaha) menjauhinya. Akan tetapi jika anda terjerumus kedalamnya anda meminta ampun kepada Allah kemudian bertobat kepada-Nya dan ini adalah kebaikan yang besar. Sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda : ( Barangsiapa yang Allah inginkan kebaikan atasnya Ia akan memberikannya pemahaman dalam agama ). Memahami agama Allah adalah dengan mengetahui hukum-hukumnya, perintah-perintah dan larangan-Nya serta mempelajari syariat-Nya, ini merupakan nikmat yang paling besar, sesungguhnya orang yang tidak mengetahui hukum-hukum agama dan dalil-dalilnya ia akan hidup bingung kanan dan kiri, (berada) diantara syubuhat dan syahwat.
Dan siapa yang berada diantara dua jurang ini - jurang syubuhat dan jurang syahwat – ia akan celaka, segala urusan baginya bercampur-baur tanpa ada (sedikitpun) padanya pembeda, dan hawa nafsu (senantiasa) menguasainya dan ia tidak mendapatkan didalam hatinya pertahanan dan penasehat yang mengingatkannya kepada Allah, dan saat menghadap-Nya, berdiri dihadapan Allah di hari akhirat, kala itu ia akan celaka -kita memohon kepada Allah keamanan dan keselamatan-. Maka pemahaman terhadap agama sangatlah penting, kedudukan setiap orang dalam agama tergantung kepada kepahamannya terhadap agama. Dan kebaikan akan luput darinya sesuai dengan kadar kelalaiannya dari hal tersebut. Maka kita semua wajib untuk mencapai hal itu, yaitu pemahaman terhadap agama.
Dan lebih wajib lagi atas orang yang meletakkan dirinya di atas (jalan) dakwah kepada Allah jalla wa’azza, siapa yang meletakkan dirinya diatas dakwah, ia wajib memahami dan mengetahui apa yang ia dakwahi dan mengetahui keadaan orang yang ia dakwahi. Dan meletakkan hukum-hukum Allah dengan benar, sebagaimana yang diperintahkan Allah jalla wa’ ala, dan dikehendaki dan dijelaskan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam.
Apabila ia berdakwah tanpa ilmu maka apa yang ia rusak lebih banyak dari apa yang ia perbaiki, karena seorang penyeru kepada Allah otomatis ia juga pengajak kepada kebaikan dan melarang kepada kemungkaran. Dan orang yang mengajak kepada kebaikan mesti tahu betul akan kebaikan, tahu kemungkaran, mengetahui keadaan orang yang ia ingkari. Dan hendaklah ia bijaksana, lembut, mengetahui mafasid (kerusakan) dan maslahat (yang akan terjadi), kapan ia maju (melakukan suatu tindakakan) dan kapan ia menahan dirinya, kapan ia mendahulukan (suatu pekerjaan) dan kapan ia mengakhirkan. dan (mengetahui) apa yang harus ia dahulukan dalam berdakwah, dan apa yang boleh ia akhirkan.
dan hendaklah ia berlemah- lembut kepada manusia, dan sebagainya dari bermacam-macam masalah yang ditempuh oleh ulama-ulama islam rahimahumullah, dibawah naungan hadits-hadits Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dalam berdakwah dan melakukan hisbah, hisbah yang saya maksud adalah mengajak kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran sebagaimana berlalu, dan kedudukan ini - kedudukan penyeru kepada Allah – adalah kedudukan yang paling tinggi. Allah subhanahu wata’ala berfirman :
 وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلاً مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحاً وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَلا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ 
Artinya : Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang tang menyeru kepada Allah, menerjakan amal yang sholeh dan berkata: sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri. Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antara dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. (QS fushilat : 33-34).
Apa yang dikhabarkan Allah subhanahu wata’ala ini sedikit sekali orang yang memikirkan dan memahaminya.
Sesungguhnya dakwah itu adalah urusan yang sangat mulia, oleh sebab itu Rasulullah sallallahu alaihi wasallam tidak membiarkannya begitu saja dan tidak jelas, sebagaimana yang telah kalian ketahui wahai saudara sekalian, tentang hadits Mu’adz radhiallahu anhu dalam kisah pengutusannya ke negri Yaman dan wasiat Nabi sallallahu alaihi wasallam kepadanya :
(Sesungguhnya engkau (akan) mendatangi kaum ahli kitab (yahudi & Nasrani), hendaklah dakwah yang pertama sekali engkau serukan adalah (mengajak) mereka mentauhidkan Allah),
dan didalam lafadz yang lain : ( (adalah) Syahadah bahwa tidak ada sesembahan yang diibadati dengan Haq selain Allah, dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, jika mereka menerima seruanmu itu maka sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka sholat lima waktu dalam sehari semalam, jika mereka menerima seruanmu itu, maka sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang yang miskin (diantara) mereka.) [hadits].
Rasulullah salallahu alaihi wasallam menjelaskan didalam hadits ini apa yang pertama sekali dimulai (dalam berdakwah).
Seorang da’i (dalam dakwahnya) wajib untuk menempuh jalan yang benar, jalan yang syar’i jauh dari perasaan atau semangat yang (pada hakikatnya) angin topan , hendaklah ia tidak bersikap lunak pada apa yang dikeraskan oleh Allah, dan tidak keras pada apa yang dimudahkan Allah, maka hendaklah ia berlemah-lembut didalam dakwahnya, lembut bukan karena lemah, dan keras terhadap musuh-musuh Allah bukan (pula) karena ganas, maka pada saat itu ia seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam. dan hendaklah ia memulai dengan memberi kabar gembira sebelum menyampaikan peringatan.
Sebagaimana firman Allah yang menggabarkan sifat Rasul-Nya sallallahu alaihi wasallam :
 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِداً وَمُبَشِّراً وَنَذِيراً، وَدَاعِياً إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجاً مُنِيراً 
Artinya : Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, dan utk jadi penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya dan jadi cahaya yang menerangi. (QS al-ahzab 45-46).
وَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلاً 
Artinya : Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafil itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung. (QS al-ahzab 48).
Perhatikanlah ayat-ayat ini wahai saudara sekalian, yang mana didalamnya Allah menyeru kepada rasul-Nya : (Hai nabi sesungguhnya Kami mengutusmu) untuk apa ? (untuk jadi saksi) saksi bagi manusia, (dan pembawa kabar gembira) pemberi kabar gembira tentang rahmat Allah ta’ala, dan surga yang disediakan oleh Allah bagi wali-wali-Nya(orang yang beriman dan bertaqwa) sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala tentang mereka :
 فَفِي رَحْمَةِ اللَّهِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ 
Artinya : Maka mereka berada dalam rahmat Allah (surga); mereka kekal didalamnya. (QS ali imrom 107).
Rahmat Allah itu adalah surga -kita memohon kepada Allah supaya ia tidak mengharamkan bagi saya dan kalian rahmat-Nya-, ia memberi kabar gembira dengannya(surga tersebut), maka orang-orang yang dihati mereka ada kebaikan dan keutamaan dan mempunyai akal yang sehat ia akan menerima kabar gembira itu, dan barangsiapa yang membangkang maka ia diberikan peringatan. - peringatan, pertakut, dan ancaman - sesungguhnya hati itu tidaklah sama, ada yang cukup menerima dengan kabar gembira dan ada juga yang tidak bermanfaat baginya selain dengan peringatan, pertakut dan ancaman.
Kemudian Allah menjelaskan atau memerintahkan dengan firman-Nya:
 وَلا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلاً 
Artinya : Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafil itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung. (QS al-ahzab 48).
Pada ayat ini (terdapat) petunjuk bagi para da’i setelah Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, agar menempuh jalan yang ditempuh oleh beliau sallallahu alaihi wasallam, dan hendaklah mereka berhati-hati terhadap orang-orang munafik yang memata-matai didalam barisan, yang mana mereka menghasut didalam barisan kaum muslimin dan membiarkan dan menyebarkan diantara mereka berita bohong maka hendaklah berhati-hati terhadap mereka. kenapa? karena mereka itu merusak kaum muslimin, dan begitu juga orang kafir, tidak ada perhitungan bagi mereka, janganlah mentaati mereka untuk mendurhakai Allah, janganlah pula bermanis-manis muka dalam agama Allah dan berlembut-lembut terhadap mereka. dan hendaklah mendakwahi mereka kepada Allah, jika mereka enggan maka tidak ada antaranya dan mereka kecuali apa yang telah dijelaskan oleh Allah, dan diperintahkan oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, dan yang telah beliau jelaskan didalam syariatnya yang suci.
Maka seorang da’I itu hendaklah alim, fakih (memahami), dan tamak dalam memberi petunjuk kepada manusia. Mengeluarkan segala kesanggupannya dan menjauhi kekasaran dan kekerasan, firman Allah subhanahu wata’ala:
 فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ 
Artinya : (maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka, sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad maka bertawakkallah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya) (QS Ali Imram:159)
Wahai ikhwan sekalian….perhatikanlah nasehat yang agung dari pencipta kita kepada Rasul-Nya sallallahu alaihi wasallam yang ada didalam ayat yang mulia ini, sesungguhnya Ia telah memberikannya karunia, dan menjadikannya sallallahu alaihi wasallam seorang yang penyayang. beliau sallallahu alaihi wasallam sangat penyantun dan sayang kepada umatnya :
 لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَؤُوفٌ رَحِيمٌ 
Artinya : Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. (QS at-taubah :128).
Beliau menyayangi orang-orang beriman, mengasihi, serta belas kasih terhadap mereka.
Kelembutan dan kasih sayang ini sangat besar pengaruhnya didalam diri manusia dan mempunyai pengaruh yang baik dalam sambutan manusia dan penerimaan terhadap seorang da’i, karena ia menauladani Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, dimana beliau disifatkan dengan sifat ini didalam (kitab) Taurat sebagaimana yang terdapat didalam shoheh Bukhari dan Muslim dari hadits Abdullah bin Salam radhiallahu anhu : (Bahwasanya beliau sallallahu alaihi wasallam tidak jahat perangainya dan tidak kasar, tidak pula pemekik dipasar, dan tidak membalas kejahatan dengan kejahatan. Akan tetapi pemaaf dan pemurah, beginilah disifatkan Rasulullah didalam taurat sebagimana yang terdapat didalam shohihain, ini perkataan Allah didalam al-quran dan itu sudah cukup, akan tetapi beliau sallallahu alaihi wasallam telah disifatkan dengan ini dalam kitab yang terdahulu. Wahai para ikhwan sekalian…saya mewasiatkan kepada kalian dan diri saya untuk bertaqwa kepada Allah subhanahu wata’ala dan memahami agama-Nya, begitu juga saya menasehati kalian supaya sayang dan lembut kepada hamba Allah, dan betul-betul berusaha dengan segala kesanggupan dalam memberikan petunjuk kepada manusia. Dan hendaklah seorang da’i mengetahui bahwa didalam menempuh jalannya ini akan menemui beberapa ijtihad (perbedaan pendapat) antara ia dan saudaranya yang lain yang mana kadangkala terjadi perbedaan pandangan pada apa yang boleh berpendapat padanya, yang saya maksud dengan ijtihad disini adalah pada apa yang boleh sesama para da’i untuk memberi pandangan/pendapat, dan jika tidak ini, maka ijtihad yang terlintas di pikiran kita hanya untuk orang yang ahli dalam ijtihad, orang yang fakih didalam agama yang mana mereka akan menerangkan dan meneliti serta menjelaskan dengan keluasan ilmu dan pengetahuan mereka.
Dari merekalah manusia mengambil fatwa dan pemahaman dalam agama Allah ta’ala. Akan tetapi ijtihad yang saya maksud adalah (ijtihad) dalam menempuh jalan menuju kebaikan, sesuai dengan kesanggupan dan menepis kerusakan didalam dakwah ini.
Hendaklah seorang da’i memahami bahwa antara dirinya dengan saudara-saudaranya mesti terjadi sesuatu, karena jalan yang ditempuh sangat panjang, dan dengan banyaknya pejalan dan panjangnya perjalanan, pasti akan terjadi kesulitan, dan keletihan, dan kadangkala ketidak sepakatan dalam sisi pandang pada apa yang dibolehkan berbeda pendapat. Dan saya tekankan dalam kalimat ini : (pada apa yang dibolehkan padanya perbedaan pendapat)
Maka saya katakan: apabila (perbedaan pendapat) itu terjadi maka wajib bagi seorang da’i, da’i salafiyin kususnya -dan merekalah yang saya maksudkan dalam pembicaraan ini- untuk memegang wasiat Rasulullah sallallahu alaihi wasallam kepada Mu’adz dan sahabatnya(Abu Musa al-Asy’ary) ketika mereka diutus ke negeri Yaman, beliau berkata kepada mereka berdua: sampaikanlah kabar gembira, dan janganlah kalian membuat orang lari, berikanlah kemudahan, dan janganlah kalian memberi kesulitan, bersepakatlah kalian, dan janganlah berpecah belah, bersatulah dan janganlah kalian berselisih, dan (tathoowa’aa) saling menghargailah kalian.
wahai ikhwan sekalian…(ini) adalah kata-kata yang agung, dari pendidik yang paling mulia yaitu Rasulullah sallallahu alaihi wasallam maka sampaikanlah oleh kalian khabar gembira, dan janganlah kalian membuat orang lari, berikanlah kemudahan, dan janganlah kalian memberi kesulitan, bersepakatlah kalian, dan janganlah kalian berpecah belah, bersatulah dan janganlah kalian berselisih, dan saling menghargailah kalian.
Apabila seseorang bersikukuh dan berpegang dengan pendapatnya yang ada mempunyai dasar, dan tidak ada larangan syar’i padanya, maka wajiblah ia menyerahkan (keputusan) kepada temannya tersebut, tidak ada percekcokan dalam masalah itu, karena berita baik akan diterima dengan hati yang baik dan halus dari pertama kalinya. Dan tindakan yang membuat orang lari akan memalingkan manusia dari agama, dan Nabi sallallahu alaihi wasallam murka dalam kisah tentang seseorang memanjangkan sholat -sebagaimana yang kalian ketahui-dan beliau berkata : (wahai manusia sesungguhnya diantara kalian ada orang yang membuat orang minggat, barangsiapa yang mengimami orang), dalam lafadz yang lain: (barangsiapa yang mengimami manusia hendaklah ia memendekkan).
Wahai saudara seislam…Nabi sallallahu alaihi wasallam telah memperingatkan dalam masalah ini bahkan beliau marah kepada orang yang menyebabkan larinya manusia dari kebenaran, dan menyebabkan manusia berpaling dari agama Allah ta’ala, beliau berkata : (sampaikanlah kabar gembira, dan janganlah kalian menyebabkan manusia lari), Maka jadilah kalian orang tamak dalam menyampaikan berita gembira kepada manusia, dan menyampaikan apa yang dapat diterima oleh hati mereka tentang agama, dan tentang manhaj yang baik ini yaitu manhaj salafi, yang mana ia adalah jalan yang ditempuh oleh Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, dan jalan para sahabat beliau. Dan janganlah kalian membuat orang lari, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan kalian. Berhati-hatilah, karena seseorang bisa saja menghambat dari agama Allah dengan kelakuannya. karena ilmu itu wahai saudara sekalian…adalah pemindahan gambaran yang bersemayam didalam hati keluar. Dan mengamalkan ilmu kebalikan darinya yaitu gambaran luar dari ilmu yang didengar dilakukan oleh anggota tubuh, apabila sesuai apa yang didalam dengan apa yang diluar maka itu adalah da’i yang sebenarnya, dan ia akan dibukakan oleh Allah baginya penerimaan, (hal itu) karena ia bertaqwa kepada Allah subhanahu wata’ala dan mendekatkan diri kepada-Nya, dan menunjukkan kasih sayang dan cinta kasih kepada penciptanya dengan melakukan ketaatan dan jauh dari larangan.
Ia senantiasa mendekatkan diri kepada Allah sehingga Allah mencintainya, maka apabila Allah mencintainya Ia akan memberikan baginya penerimaan dimuka bumi, dan meletakkan kecintaan kepadanya dihati manusia, maka ia akan diterima karena mereka melihat kejujurannya, dan karena mereka melihat perbuatannya sesuai dengan perkataannya. Saya ulangi sekali lagi, saya katakan : sesungguhnya ilmu itu adalah pemindahan gambaran dalam keluar, yaitu agar manusia mendengar apa yang engkau ketahui dalam nasehatmu, apa yang engkau pahami dalam agama Allah, mereka mendengarnya dalam pengajianmu, adapun mengamalkan (ilmu) kebalikan darinya, yaitu menyatakan gambaran dalam yang telah engkau keluarkan dalam pelajaran yang engkau tampakkan kepada manusia, sehingga sesuai apa yang ada diluar dengan apa yang ada di hati, apabila sesuai amal dengan ilmu maka inilah yang sebut teladan, saya mewasiatkan kalian wahai ikhwan sekalian... ingatlah Allah terhadap manusia, ingatlah Allah terhadap hamba Allah… kemudian nasehat yang kedua sebagaimana dalam hadits Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yang disebutkan diatas: (Berilah kemudahan, dan janganlah memberi kesempitan), dan ini (mesti) berada didalam bingkai syari’ah dan kita tidak berhak keluar dari agama Allah bahkan tidak boleh, akan tetapi (mesti) dalam lingkaran nash-nash, maka apa yang boleh dimudahkan kita mudahkan dan apa yang tidak boleh dianggap enteng maka kita tidak boleh meremehkannya. Masalah-masalah keyakinan tidak boleh meremehkannya, dan tidak pula menganggap enteng, akan tetapi semua manusia dalam hal ini wajib berpegang kepada perintah yang datang dari Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, janganlah menganggap remeh perkara syirik, besar ataupun kecil, dan jangan menganggap enteng perkara bid’ah, sedikit maupun banyak, karena ia adalah pintu kepada kekufuran – kita belindung kepada Allah darinya-, begitu juga maksiat kita tidak boleh meremehkannya dan (hendaklah) kita mengikuti dalam masalah ini perkataan Rasulullah salallallahu alaihi wasallam : (apa yang saya larang kalian darinya maka jauhilah ia, dan apa yang saya perintahkan kepada kalian maka laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kalian). Inilah kemudahan itu, (mudahkanlah dan janganlah memberi kesulitan). Dalam ruang lingkup batas syari’at dan pada garis nash-nash wahyu dari Alquran dan sunnah Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, kemudian (Bersatulah dan janganlah kalian berselisih), Jauihilah oleh kalian perselisihan karena perselisihan itu adalah jelek, apabila engkau berselisih dengan saudaramu, manusia akan berselisih karena kalian, (yang satu) pergi dengan kelompok ini, dan (yang satu lagi) pergi dengan kelompok yang lain, dan terjadilah perbantahan disebabkan oleh ingin menang sendiri, apabila telah terjadi perbantahan maka akan muncul ketakutan, Allah ta’ala berfirman :
 وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ 
Artinya : Dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu menjadi gentar, dan hilang kekuatanmu (QS al-anfal: 46)
Wahai saudara seislam… ingatlah Allah wahai para du’at, ingatlah Allah wahai para penuntut ilmu, dalam menjauhi perbuatan yang hina dan tercela ini, yaitu perselisihan yang menyebabkan perpecahan, belakang-membelakangi, saling marah-marahan, saling iri, saling perang, dan saling memusuhi –kita berlindung kepada Allah dari semua itu-. Seorang da’i lebih mulia dan jauh dari semua ini, karena ia mengajak manusia kepada agama Allah bukan mengajak mereka kepada dirinya sendiri, hendaklah ia ikhlas dan termasuk orang-orang yang jujur didalam ikhlasnya itu, jauh dari perbuatan yang tercela ini, Allah subhanahu wata’ala berfirman didalam kitab-Nya :
 قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ 
Artinya: katakanlah: inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah.(QS yusuf :108)
Dan kalian telah mengetahui sebagaimana yang ada didalam kitab tauhid kar. Syekh islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah waridhwanuhu alaihi ketika sampai pada ayat ini dan beliau mengambil kesimpulan darinya dalam masa-il (permasalahan-permasalahan) yang ma’ruf, beliau berkata: padanya (ada) peringatan untuk berikhlas, sesungguhnya kebanyakan manusia jika mereka menyeru sesungguhnya ia menyeru kepada dirinya. Maka orang yang (menyeru) kepada dirinya ia akan marah untuk dirinya. Maka hendaklah bagi seorang insan untuk menjauhi sebab-sebab perselisihan, adapun perselisihan yang tidak berpengaruh seperti yang saya sebutkan tadi maka ini biasa terjadi pada manusia, biasa terjadi perselisihan tanawwu’(yang tidak menyebabkan pertentangan), bukan perselisihan permusuhan yang menyebabkan pembunuhan, ini tidak apa-apa, dan ini (mesti) terjadi, akan tetapi orang yang mengetahui sabda Nabi sallallahu alaihi wasallam : (Dan saling menghargailah kalian), ini tidak akan terjadi antara ia dan saudaranya sesama da’i perselisihan dalam keadaan bagaimanapun. (Bersatulah dan janganlah kalian berselisih, bersepakatlah dan janganlah kalian berpecah-belah). berpecah-belah juga jelek, karena setiap orang yang berpecah dengan saudaranya akan mengambil jalan yang bukan jalannya, dan sekelompok manusia akan berkumpul bersamanya, mereka berpegang kepadanya, lalu mereka akan mengikuti jalannya dan pada waktu itu jadilah kelompok yang saling benci dan perkumpulan yang sesat yang dilarang didalam islam, dalam firman Allah ta’ala:
 وَلا تَفَرَّقُوا 
Artinya: Dan janganlah kamu bercerai-berai. (QS Ali Imram: 103).
dan ini juga perkataan Nabi sallallahu alaihi wasallam yang kalian dengar barusan.
Dan Allah serta Rasul-Nya telah melarang dari perpecahan, kita tidak boleh dalam keadaan apapun melakukan sebab-sebabnya, (kemudian saling menghargailah kalian), saling menghargai mesti ada, karena panjangnya jalan mengharuskan kita melakukannya, dan sabar terhadap apa yang dihadapi dan jika tidak ada saling menghargai maka akan terjadi perpecahan, dan yang saya maksud adalah saling menghargai dalam melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya jangan dipahami sebaliknya –saya berlindung kepada Allah jika dipahami selain ini-. saling menghargai dalam lingkaran apa yang dibolehkan padanya. Dan pada apa yang tidak dibolehkan kita mengatakan padanya seperti perkataan para sahabat Rasulullah sallallahu alaihi wasallam :
 قَدْ ضَلَلْتُ إِذاً وَمَا أَنَا مِنَ الْمُهْتَدِينَ 
Artinya : Sungguh tersesatlah aku jika berbuat demikian dan tidaklah (pula) aku temasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS al-an’am : 56).
Jika saya setuju dengan ini yaitu dengan kesalahan yang sudah jelas dan nyata yang tidak boleh ditempuh dan melakukannya.
ini yang saya maksudkan. Saya mengatakan setelah semua yang diatas, saya mewasiatkan kalian untuk ikhlas didalam agama Allah dan mengikuti Rasulullah sallallahu alaihi wasallam kemudian (betul-betul) memahami agama Allah, karena bertambahnya pemahaman membuat lemah para musuh dan memutuskan tipu daya mereka yang mereka masukkan untuk merusak kita, dan saya memohon kepada Allah subahanahu wata’ala dengan nama-nama-Nya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang tinggi, agar Ia memberikan kepada saya dan kalian pengetahuan dalam agama dan memahaminya, begitu juga saya memohon kepada-Nya subhanahu wata’ala supaya Ia memberikan kepada saya dan kalian keikhlasan kepada-Nya, dan mengikuti Rasulullah sallallahu alaihi wasallam dan menjadikan saya dan kalian pemberi petunjuk bagi orang-orang yang ditunjuki, penyeru kepada kebaikan, baik lagi memperbaiki, penyeru kepada persatuan bagi orang-orang yang ingin bersatu berkumpul dalam kebaikan dan taqwa dan kita menentang orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, dan semoga Ia menjauhkan kita darinya, karena Ia maha kuasa dan mampu melakukannya, dan semoga salawat dan salam serta keberkatan Allah bagi hamba dan Rasul-Nya nabi kita Muhammad dan segala puji bagi Allah pencipta semesta alam.

Nasehat para Ulama dalam menghadapi Khilafiyah

NASEHAT PARA ULAMA
DALAM MENGHADAPI IKHTILAF DI ANTARA
IKHWAH SALAFIYYIN
􀂉 Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafidzohullah
(Ulama Besar dan Muhaddits Madinah-Saudi Arabia)
􀂉 Syaikh Dr. Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaily hafidzohullah
(Ketua Bagian Aqidah di Fak. Dakwah Universitas Islam Madinah & Pengarang
buku “Mauqif Ahlus Sunnah wal Jama’ah min Ahlil Bida’ wal Ahwaa’)
Disusun Oleh :
Abu Abdirrahman Abdullah Zaen
Abu Bakr Anas Burhanuddin dkk.
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 1
Muqaddimah Penyusun
Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, meminta pertolongan dan ampunan serta
perlindungan pada-Nya dari kejahatan diri kita dan kejelekan amalan kita, barangsiapa
yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak ada yang dapat menyesatkannya, dan
barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tak ada yang dapat memberi petunjuk
kepadanya. Saya bersaksi bahwa tidak ada Illah yang berhak untuk disembah kecuali
Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba
dan utusan-Nya. Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian kepada Allah dengan sebenarbenarnya
taqwa, dan janganlah kalian mati kecuali dalam keadaan Islam.” (Ali Imron: 102).
Firman-Nya juga:
“Wahai manusia bertaqwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari diri
yang satu dan dari padanya Allah menciptakan istrinya dan daripada keduanya Allah
memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada
Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan
(peliharalah) hubungan silaturrahmi, sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi
kamu.” (An-Nisaa’: 1).
Wahai orang-orang yang beriman bertaqwalah kalian pada Allah dan katakanlah perkataan
yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampuni
bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya maka
sesungguhnya dia telah mendapat kemenangan yang besar.” (Al-Ahzab: 70-71). Amma
ba’du,
Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Rasulullah, dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan
setiap yang diada-adakan itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat dan setiap
kesesatan itu dalam neraka. Waba’du,
Allah Ta’ala berfirman: “Tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat kecuali orang-orang
yang diberi rahmat oleh Rabb-nya.” (Huud: 118-119).
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 2
Diriwayatkan oleh Ath-Thobari rohimahullah dengan sanad yang shahih1 dari Mujahid
rohimahullah: “walaa yazaaluuna mukhtalifiina” Mujahid rohimahullah berkata: (mereka
adalah) pengikut kebatilan, “illaa marrohima robbuk” Mujahid berkata: (mereka adalah)
pengikut kebenaran.
“Dan janganlah kalian saling berselisih yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan
hilang kekuatanmu.” (Al-Anfaal: 46).
Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqity rohimahullah berkata: Di dalam ayat ini Allah
subhanahu wata’ala melarang kaum mukminin untuk saling berselisih, dan juga
menerangkan bahwa perselisihan itulah yang menyebabkan kegagalan dan hilangnya
kekuatan dan juga melarang dari perpecahan di ayat-ayat yang lain. Seperti firman Allah
Ta’ala
“Dan berpegang teguhlah kamu semua kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu
bercerai berai.” (Ali Imron: 103) dan ayat-ayat yang lain.2
Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:
“Dan jadilah kalian hamba Allah yang saling bersaudara.” (HR. Bukhari: 6077). Dan yang
dimaksud dengan persaudaraan di sini adalah persaudaraan yang disyariatkan oleh
Islam, yaitu persaudaraan yang dilandaskan kepada al-haq. Sebagaimana yang
dikatakan oleh Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rohimahullah ketika menafsirkan ayat 103
dari surat Ali Imron tersebut di atas: “Tali Allah adalah agama-Nya dan kitab-Nya.”3
Sambil kita memahami dan merenungi ayat-ayat dan hadits tersebut di atas, marilah
kita coba mengoreksi diri;
􀂉 Sudah sejauh manakah kita mengamalkan firman Allah Ta’ala dan sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang tersebut di atas …?
􀂉 Masihkah kita mencari-cari dan membesar-besarkan sebab perpecahan,
ataukah kita termasuk orang-orang yang senantiasa mencari sebab-sebab
ishlah dan menjauhkan diri dari perpecahan …?
􀂉 Sudahkah hawa nafsu kita tunduk kepada al-haq sehingga kita dahulukan
firman Allah Ta’ala dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atas
hawa nafsu kita …?
􀂉 Masihkah ada dalam diri kita ini fanatisme perorangan (tokoh) sehingga kita
tidak tunduk kepada al-haq dan mengikutinya …?
Berangkat dari kenyataan yang kita hadapi ini, maka sudah sepantasnyalah kita –
sebagai ikhwah fillah- untuk saling menasehati dan mengingatkan di antara kita. Maka
1 Dishahihkan oleh Syeikh Prof. Dr. Hikmat bin Basyir hafidzahullah (dosen tafsir Fak. Al-Quran Universitas
Islam Madinah) dalam “At-Tafsir Ash-Shahih”: 3/75
2 Tafsir “Adhwaa’ul Bayaan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an” surat Al-Anfal: 46
3 Taisiiril Kariimir Rohman min Tafsiiri Kalaamil Mannan (Tafsir As-Sa’di) surat Ali Imron: 103.
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 3
berdasarkan latar belakang tersebut kami berusaha untuk menyusun beberapa fatwa
para ulama salafiyyin yang berkenaan dengan ikhtilaf dan adab-adabnya. Dan perlu
kami tekankan bahwa disusunnya fatwa-fatwa ini adalah untuk kepentingan kita
bersama dan bukan untuk membela salah satu pihak atau memojokkan yang lainnya …!
Saksikanlah ya Allah ucapan kami …
Maka harapan kami yang terakhir setelah kita membaca dan merenungi fatwa-fatwa
ulama kita ini adalah:
􀂉 Mengoreksi diri kita sendiri sebelum menyibukkan diri untuk mengoreksi
orang lain. Allah subhanahu wata’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (At-Tahrim: 6. Kita sama-sama
lihat perilaku kita, seandainya memang masih ada yang kurang sesuai dengan
nasihat para ulama kita, marilah kita berusaha untuk memperbaikinya, dan
seandainya telah sesuai marilah bersyukur kepada Allah subhanahu wata’ala
yang telah memberi petunjuk-Nya kepada kita.
􀂉 Tunduk kepada al-haq apabila telah jelas bagi kita, meskipun hal tersebut
tidak sesuai dengan apa yang kita yakini dan kita lakukan selama ini.
“Ya Allah Robb Jibril, Mikail, Isrofil, Pencipta langit dan bumi, yang mengetahui yang
ghaib dan yang nyata, Engkaulah yang menghukumi antara hamba-Mu dalam hal yang
mereka perselisihkan, tunjukilah kami dalam perselisihan ini kepada yang haq dengan
izin-Mu, sesungguhnya Engkau menunjuki siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang
lurus.” Aamiiin …
Wa akhiru da’waana ‘anil hamdulillahi robbil ‘alamin, washallallahu ‘alaa Nabiyyina
muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Madinah, Senin 12 Rabiul Awwal 1422 H
Abdullah Zaen
(Mahasiswa Fak.Hadits, Universitas Islam Madinah)
Anas Burhanuddin
(Mahasiswa Fak. Syari’ah, Universitas Islam Madinah)
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 4
Nasehat Fadhilatus Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad Al-Badr4
(Ulama besar dan Muhaddits Madinah Nabawiyah)
Pertanyaan:
Apakah batasan-batasan atau kriteria dalam suatu ikhtilaf (perbedaan pendapat)
sehingga dikatakan bahwa ikhtilaf itu tidak menyebabkan pelakunya keluar dari lingkup
Ahlus Sunnah wal Jama’ah
Jawaban:
Ikhtilaf yang tidak mengeluarkan pelakunya dari lingkup Ahlus Sunnah wal Jama’ah
adalah ikhtilaf dalam masalah-masalah furu’, masalah-masalah yang dibolehkan
untuk berijtihad di dalamnya. Ikhtilaf dalam masalah-masalah furu’ inilah yang masih
bisa ditoleransi atau diperbolehkan. Akan tetapi ikhtilaf yang ada diantara Ahlus Sunnah
wal Jama’ah tidak boleh disertai dengan adanya rasa saling bermusuhan (saling
menjauhi) diantara mereka, bahkan mereka harus tetap menjaga rasa saling
mencintai dan menyayangi.
Hal ini sebagaimana terjadi di kalangan shahabat radhiallaahu‘anhum, dimana mereka
berselisih dalam beberapa masalah tapi bersamaan dengan itu, mereka radhiallaahu
‘anhum tidak saling bermusuhan satu sama lain dengan sebab ikhtilaf tersebut. Setiap
shahabat berpegang dengan ijtihadnya (pendapat) masing-masing. Mereka radhiallaahu
anhum mengetahui bahwa orang yang benar dalam ijtihadnya akan mendapat 2 pahala
sedangkan orang yang salah dalam berijtihad hanya mendapat 1 pahala. Sebagaimana
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya: ”Apabila seorang hakim berijtihad
dan dia benar dalam ijtihadnya maka baginya 2 pahala, dan jika dia berijtihad dan salah
dalam ijtihadnya maka baginya 1 pahala”
4 Nasehat ini berasal dari fatwa beliau yang disampaikan pada hari Ahad, 5 Safar 1422 H di Masjid Nabawy,
dan beliau telah mengijinkan penyebarluasan fatwa ini.
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 5
Nasehat Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaily hafidzohullah
Segala puji bagi Allah, kita memuji-Nya, meminta pertolongan dan ampunan serta
perlindungan pada-Nya dari kejahatan diri kita dan kejelekan amalan kita, barangsiapa
yang diberi petunjuk oleh Allah maka tak ada yang dapat menyesatkannya, dan
barangsiapa yang Allah sesatkan maka tak ada yang dapat memberi petunjuk
kepadanya, saya bersaksi bahwa tidak ada Illah yang berhak disembah kecuali Allah
dan saya bersaksi bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan
utusan-Nya, Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian
kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa, dan janganlah kalian mati kecuali dalam
keadaan Islam”(Ali-‘Imran:102) firman-Nya juga: “Wahai manusia, bertaqwalah kepada
Rabb kalian, yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu dan daripadanya, Allah
menciptakan istrinya dan dari pada keduanya, Allah memperkembang biakkan laki-laki
dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah)
hubungan silaturahmi, sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”(An-
Nisaa:1)
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada Allah dan katakanlah
perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan
mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa yang menta’ati Allah dan Rasul-Nya,
maka sesungguhnya dia telah mendapat kemenangan yang besar”(Al-Ahzab:70-71)
Amma ba’du:
Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Rasulullah, dan sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan
setiap yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap
kesesatan itu di neraka.
Wa ba’du
Ini adalah jawaban dari pertanyaan yang ditujukan kepada Syaikh Ibrahim bin ‘Amir
Ar-Ruhaily hafidohullah pada hari Ahad sore tanggal 30 Dzulhijah 1422 H, kami
memohon kepada Allah agar jawaban ini memberi manfaat kepada kita semua serta
menjadikannya sebagai sebab terjadinya ishlah (perbaikan/persatuan) antara ikhwah
Salafiyyin
“Ya Allah Robb Jibril, Mikail, Isrofil, Pencipta langit dan bumi, yang mengetahui yang
ghaib dan yang nyata, Engkaulah yang menghukumi antara hambamu dalam hal yang
mereka perselisihkan, tunjukilah kami dalam perselisihan ini kepada yang haq dengan
izin-Mu, sesungguhnya Engkau menunjuki siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang
lurus, aamiiin ”
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 6
1. Pertanyaan:
“Fadhilatus Syaikh,…bagaimanakah sikap kita terhadap perselisihan yang terjadi antara
ikhwah salafiyyin -khususnya- perselisihan yang terjadi di Indonesia?”
Jawaban:
“Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam serta keberkahan
semoga terlimpah atas Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya,
para sahabatnya dan orang yang mengikuti petunjuk dan sunnahnya sampai hari
kiaman, amma ba’du:
Sesungguhnya kewajiban seorang muslim adalah:
1. Mengetahui al-haq dan membelanya, inilah sikap yang benar bagi seorang muslim
dalam permasalahan yang diperselisihkan, baik itu masalah ilmiyah (keilmuaan)
ataupun masalah amaliyah (pengamalan) yang dilakukan dalam medan dakwah
ataupun yang lainnya
Kewajiban seorang muslim -khususnya penuntut ilmu-, yang pertama adalah
mengetahui al-haq dengan dalil-dalilnya, maka apabila terjadi perselisihan dalam suatu
masalah, wajib bagi mereka untuk mempelajari ilmu syar’i yang bermanfaat untuk
mengetahui yang haq dalam masalah itu. Andaikata perselisihan itu dalam masalahmasalah
ilmiyah, hendaklah seorang muslim mempelajari dalil-dalilnya serta
mengetahui sikap ulama dalam masalah ini, kemudian dia pun mengambil sikap yang
jelas dan gamblang dalam masalah ini.
2. Apabila perselisihan itu terjadi diantara ahlus sunnah, maka wajib baginya untuk
bersabar terhadap ikhwan yang lain, serta tidak melakukan tindakan yang memecah
belah. Walaupun kita melihat kebenaran pada salah satu pihak yang berselisih, tapi jika
perselisihan itu terjadi antara Ahlus Sunnah, dimana tentunya setiap mereka
menginginkan yang haq, maka wajib bagi dia untuk bersabar dalam menghadapi ikhwan
yang lainnya. Kemudian jika dia mendapati salah seorang dari mereka bersalah, wajib
baginya untuk bersabar dan menasehatinya. Jadi kewajiban yang pertama adalah
mengetahui di pihak manakah al-haq itu berada?
3. Kemudian dia menasehati pihak yang bersalah sambil berusaha semampunya
untuk menyatukan kalimat diatas al-haq dan mendekatkan sudut pandang,
kemudian berusaha untuk mengadakan ishlah antara ikhwah. Inilah perbuatan yang
paling utama sebagaimana firman Allah:
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan
dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma’ruf atau
mengadakan perdamaian diantara manusia” (An-Nisaa:114)
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 7
Maka kewajiban seorang muslim adalah untuk menjadi terwujudnya sebab perdamaian
dan kunci kebaikan
4. Tidak melakukan tindakan yang menambah perpecahan dan perselisihan dengan
menukil/menyebarkan perkataan, tapi hendaklah memahami terlebih dahulu dan
tatsabut (meneliti) perkataan dan perbuatannya.
5. Bersikap wasath (netral) antara ahli ghuluw (berlebih-lebihan) yang menghitung
(membesar-besarkan) setiap kesalahan serta menyebarkannya kepada orang banyak,
bahkan mungkin menganggapnya sebagai ahlul bid’ah atau mengkafirkannya, dan
dengan pihak lain yang mutasaahilin (terlalu bermudah-mudahan/meremehkan),
yang tidak membedakan antara yang haq dengan yang bathil. Maka selayaknya dia
menjadi orang yang berfikir dan berusaha mempersatukan ikhwah serta mendekatkan
sudut pandang mereka diatas al-haq, tapi bukan berarti ini adalah “mudahanah”,
tapi maksudnya adalah untuk mendekatkan sudut pandang antara ikhwah di atas alhaq,
serta menasehati yang bersalah, juga menasehati pihak yang lain untuk bersabar
dan menahan diri. Inilah manhaj Ahlus Sunnah dan sikap mereka terhadap ikhwah
6. Jika dia menjauhkan diri dari perselisihan yang terjadi karena dia memandang
dalam perselisihan itu terdapat fitnah dan kejelekan, maka sikap ini lebih baik, dan
usaha dia adalah hanya untuk mendamaikan, bukan malah menjadi pemicu
perselisihan, tapi justru menjauhi perselisihan
7. Jika dia melihat yang al-haq berada pada salah satu pihak, maka hendaklah di
berlaku adil dalam menghukumi pihak yang lain, karena inilah sikap seorang muslim.
Adapun perselisihan yang terjadi di Indonesia -sepengetahuan saya- adalah perselisihan
antara ikhwah dalam masalah-masalah -yang kita anggap insya Allah- setiap pihak yang
berselisih menginginkan yang haq, khususnya mereka itu termasuk Ahlus Sunnah, tapi
tidak setiap yang menginginkan al-haq itu akan diberi taufik untuk mendapatkannya,
sebagaimana tidak setiap kesalahan itu disengaja. Terkadang seseorang berbuat
kesalahan tanpa sengaja, padahal dia menginginkan al-haq, tapi barangkali karena
kurangnya pengetahuan dia dalam suatu segi tertentu sehingga diapun jatuh dalam
perselisihan dan kesalahan, maka hendaknya kita bersabar atas mereka serta mengakui
kebaikan dan keutamaan mereka.
Tidaklah pantas sikap kita terhadap sesama Ahlus Sunnah itu seperti sikap kita
terhadap Ahlul Bid’ah yang menyeleweng dalam masalah aqidah dan yang lainnya,
karena Ahlus Sunnah mempunyai satu jalan dan satu manhaj, tapi terkadang berbeda
sudut-pandang mereka, maka hendaklah bersabar dan menahan diri serta berusaha
untuk mendamaikan antara ikhwah. Kemudian seorang thalibul ilmi mengusahakan
dirinya agar tidak menjadi sebab bertambahnya perselisihan, bahkan seharusnya dia
menjadi sebab terjadinya penyatuan kalimat diatas al-haq. Jika dia bersikap seperti itu,
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 8
maka dia akan tetap berada diatas kebaikan. Kita memohon kepada Allah agar
memberikan taufiq pada semua ....
2. Pertanyaan:
"Fadilatus Syaikh,...kami berharap agar Anda menjelaskan dhowabith (batasan-batasan)
perselisihan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan, maksudnya adalah:
perselisihan yang tidak mengeluarkan orang yang berselisih tersebut dari lingkup ahlus
sunnah..?
Jawaban:
"Perkara yang diperbolehkan perselisihan didalamnya adalah: permasalahan yang
diperselisihkan oleh ahlus sunnah. Ada beberapa masalah yang diperselisihkan oleh
sebagian orang yang menisbahkan dirinya kepada sunnah di dalam masalah-masalah
yang ma'lum. Sebagaimana telah terjadi perselisihan dikalangan salafus shalih dalam
masalah tersebut. Seperti perselisihan mereka dalam masalah "apakah ahlul mahsyar
(pada hari kiamat) melihat Rabb atau tidak?", apakah yang melihat Rabb itu kaum
mu’minin saja atau kaum munafiqun pun melihat-Nya juga, atau ahli mahsyar
semuanya? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan bahwa ini adalah
perselisihan antara ahlus sunnah yang tidak mengakibatkan orang yang berselisih
dihukumi sebagai ahlul bid'ah. Inilah kaidah asalnya. Maka setiap permasalahan yang
diperselisihkan oleh salaf, seperti perselisihan mereka tentang "hukum orang yang
meninggalkan shalat", juga perselisihan mereka tentang "kafir tidaknya orang yang
meninggalkan salah satu rukun Islam setelah dia menyakininya" dan perselisihan
mereka tentang "orang yang meyakini rukun Islam kemudian dia meninggalkan salah
satunya karena malas", semua permasalahan ini menjadi perselisihan dikalangan
ulama ahlus sunnah, maka orang yang berpendapat dengan salah satu pendapat
mereka tidaklah dihukumi sebagai ahlul bid'ah, walaupun kita yakin bahwa al-haq itu
berada pada salah satu pendapat dari para ahli ijtihad, karena al-haq itu tidak
mungkin berbilang, akan tetapi kita memberikan udzur (ma'af) pada ikhwah kita yang
berpendapat dengan pendapat yang ada pendahulunya dari salaf, inilah batasan
perselisihan yang diperbolehkan
Adapun sekarang, kebanyakan penuntut ilmu tidak mengetahui al-haq dalam
banyak masalah, terkadang ada sebagian ahlus sunnah atau yang menisbatkan
dirinya kepada sunnah berpendapat dengan sebagian pendapat ahlul bid'ah. Maka
orang tersebut jika sunnah lebih dominan pada dirinya, maka -secara umum- dia
termasuk ahlus sunnah. Dia berijtihad untuk mengetahui al-haq, dia mengambil dalil
dari nash-nash dan menghargai ucapan ulama salaf, mencintai ahlus sunnah dan
ulamanya dan berusaha untuk mengetahui yang haq, kemudian dia berijtihad dan
salah dalam ijtihadnya maka dia diberi udzur (dimaafkan) bagaimanapun kesalahan
dia. Disini terkadang kita bisa mensifatinya dengan "kurang ilmu", tapi tidak
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 9
mengeluarkan dia dari ahlus sunnah, karena yang namanya kesempurnaan adalah
kesempurnaan dalam ilmu, amal dan mutaba'ah. Mereka menginginkan yang haq tapi
terkadang terbatas ilmunya, maka terkadang pendapatnya sesuai dengan sebagian
pendapat ahlul bid'ah atau yang lainnya, padahal bukanlah tujuan mereka adalah
menyepakati ahlul bid'ah, hanya saja mereka menyangka bahwa itulah yang benar.
Maka orang semacam ini bisa kita sifati sebagai orang yang punya kekurangan dalam
ilmunya, tapi jangan dihukumi sebagai ahlul bid'ah, karena mereka menginginkan yang
haq tapi salah dalam memahami nash
Kaidah dalam masalah ini adalah bahwa setiap orang yang berijtihad berdasarkan
pokok-pokok (tata cara) ijtihad ahlus sunnah dalam mengambil dalil, kemudian dia
salah dalam ijtihadnya, maka kesalahannya tersebut dima'afkan -insya Allah, dan
tidak boleh orang tersebut dinisbahkan kepada bid’ah, karena sebagaimana kalian
ketahui bahwa sebagian ahlus sunnah terdahulu ada yang menyepakati sebagian
pendapat ahlul bid’ah, seperti murjiatul fuqoha dan sebagian mereka juga ada yang
berpendapat sesuai dengan pendapat sebagian asy’ariyyah dalam beberapa penakwilanpenakwilan
mereka atau menyeleweng dalam sebagian masalah qodar, maka mereka ini
bersesuaian dengan ahlul bid’ah di dalam perkataan-perkataan mereka, tapi mereka
tidak dinisbatkan kepada bid’ah, karena mereka pada dasarnya diatas pokok-pokok
aqidah ahlus sunnah.
Orang yang hidup zaman sekarang khususnya penuntut ilmu atau orang yang hidup
di negara yang jauh dari ulama, terkadang terjerumus dalam kesalahan yang betulbetul
fatal, yang mana kesalahan itu bukan dalam masalah yang diperselisihkan oleh
ahlus sunnah, tapi jika mereka termasuk ahlus sunnah, maka kita berikan udzur
(maaf) dalam kesalahannya. Bukan karena kesalahan mereka sepele atau ringan, tapi
karena mereka berijtihad untuk mengetahui yang haq dan itulah hasil dari ijtihadnya.
Tapi tentunya merekapun wajib untuk belajar, dan kita nasehati agar kembali pada
para ulama dan mengambil pendapatnya dalam rangka menghilangkan perselisihan.
3. Pertanyaan:
“Fadhilatus Syaikh,… mohon Anda jelaskan contoh dari hal-hal yang menyebabkan dan
menambah perpecahan dan hal-hal yang menyebabkan ishlah (perdamaian)!”
Jawaban :
“Hal-hal yang menambah perpecahan adalah :
1. Ta’ashub (fanatik) yang tercela, yaitu fanatik sebagian orang terhadap golongan
tertentu karena mengikuti hawa nafsu, baik itu karena fanatik tercela yang
disebabkan oleh kafanatikan terhadap ras atau golongan atau kepentingan dunia
atau karena benci pada pihak yang menyelisihinya, inilah fanatik yang
menambah perpecahan
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 10
2. Oleh karena itulah, maka wajib atas penuntut ilmu untuk mengikhlaskan
amalannya semata-mata karena Allah dan tidak memandang manusia karena
status dan kedudukannya yang akhirnya dia mengukur kebenaran dengan
figur/tokoh tertentu, padahal justru kebenaran itulah yang menjadi ukuran
untuk menilai kedudukan seseorang. Semestinya dia harus membela kebenaran
dan orang yang berada diatasnya meskipun orang itu kecil atau rendah
derajatnya, dan semestinya harus pula dia mencegah orang dzalim dari
kedzolimannya walaupun mulia dan tinggi kedudukannya
3. Menukil perkataan dan menyebarluaskannya. Menukil perkataan diantara
manusia khususnya dalam perselisihan merupakan hal yang menambah
perpecahan, kalian tentunya tahu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
membenci “qilla wa qoola, banyak bertanya dan membuang-buang harta” Qilla wa
qoola adalah banyak menukil perkataan antar manusia: “Kata Fulan begini…,
kata Fulan begitu, Fulan dikatakan begini…, Fulan dikatakan begitu..” sehingga
diapun menyibukkan waktu-waktunya dengan perkataan ini. Maka inilah
diantara sebab yang paling besar yang menyebabkan kerasnya hati,
menimlbulkan hasad, dengki, permusuhan antara ikhwah dan menambah
perpecahan.
Maka kewajiban penuntut ilmu adalah menjaga lisannya, tidak memperbanyak
menukil perkataan, tidak pula memperbanyak pembicaraan yang tidak ada
manfaatnya, dan sikap dia ketika tersebar masalah ini diantara ikhwah adalah
menjauhinya dan mengatakan: “Tidak layak kita disibukkan dengan hal ini tapi
sibukkan diri kita dengan menuntut ilmu dan hal-hal yang bermanfaat,” kecuali
jika (menukil perkataan itu) ada maslahatnya untuk mendamaikan antara
ikhwah, maka hal itu diperbolehkan.
4. Jahil (bodoh), yaitu bahwa sebagian mereka yang berselisih terkadang
disebabkan oleh kejahilan, jahil terhadap yang haq atau jahil terhadap ahli haq.
Jahil terhadap al-haq yaitu: tidak tahu dipihak mana kebenaran itu berada.
Contohnya jika ada 2 golongan berselisih dalam masalah ilmiyah, kemudian
datang orang yang tidak mengetahui al-haq dalam masalah yang diperselisihkan
ini, sehingga diapun membela yang bathil. Inilah yang dapat menambah
perpecahan dan perselisihan. Atau bisa jadi karena jahil terhadap ahlul haq
(orang-orang yang mengikuti al-haq). Maksudnya, bahwa seseorang yang berilmu
tahu al-haq dan tahu dalil-dalilnya, tapi dia tidak tahu keadaan Fulan, dan ini
kadang terjadi pada para penuntut ilmu disebabkan karena mereka tidak tidak
tahu apa yang terjadi di Indonesia, maka jika ada salah seorang penuntut ilmu
yang mengatakan: “Kata Fulan begini…kata Fulan begitu..” tentunya seorang
yang berilmu itu berbicara sesuai dengan berita yang disampaikan pada dia.
Maka seharusnya bagi mereka yang menukil perselisihan antara manusia
bersikap jujur dan terpercaya dalam menukil, tidak boleh dia menukil hal yang
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 11
tidak pernah diperbuat oleh orangnya tidak juga hal yang tidak pernah dikatakan
oleh orang tersebut, tidak boleh pula dia mengambil konsekwensi perkataanya,
haruslah dia menukil perselisihan itu sesuai dengan kenyataannya. Dan jahil
(tidak mengetahui) terhadap ahlul-haq ini tidaklah menjatuhkan derajat ulama,
tidak pula merendahkan harkat mereka, karena mereka tidak tahu apa
sebenarnya yang sekarang terjadi di Indonesia -misalnya-, kecuali dari nukilan
(sebagian penuntut ilmu) negara ini. Mereka tidak tahu apa yang terjadi di negara
tertentu , tapi datang sebagian penduduknya dan menukil perkataan: “Kata Fulan
begini,…kata Fulan begitu…” tentunya orang ‘alim itu berbicara sesuai dengan
apa yang dia dengar, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
”Sesungguhnya saya hanya memutuskan sesuai dengan apa yang saya dengar” 5
Seorang hakim dan mufti menghukumi sesuai dengan apa yang dia dengar, maka
selayaknya jika kita menukil sebuah khilaf atau meminta fatwa, hendaknya kita
menukil sesuai dengan kenyataan sehingga menghasilkan hukum yang benar,
karena seorang ‘alim bertugas untuk berijtihad dalam memutuskan suatu
masalah ilmiyah tapi terkadang dia kurang tahu tentang keadaan manusia dan
apa yang terjadi terhadap mereka, inilah sebagian dari sebab terjadinya
perselisihan.
Adapun sebab-sebab perdamaian adalah :
1. Niat yang jujur dan benar untuk mendamaikan, Allah berfirman tentang dua
orang penengah yang mendamaikan suami-istri yang berselisih:
“Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi
taufik kepada suami istri itu ”(An-Nisaa: 35), kalau dalam masalah mendamaikan
suami istri saja Allah menjanjikan taufiq untuk mereka berdua, apalagi orang
yang berusaha untuk mendamaikan antara kaum muslimin, tidak diragukan lagi
dia akan diberi taufik -insya Allah-, apabila terpenuhi padanya niat jujur (benar),
karena kejujuran niat itu merupakan salah satu sebab hilangnya perselisihan,
sehingga diapun menjadi kunci kebaikan yang Allah mudahkan dengannya terjadi
perdamaian
2. Do’a untuk kebaikan ikhwah, yaitu mendo’akan saudara-saudara kita dengan
mengikhlaskan niat dalam berdo’a agar Allah mengangkat perselisihan,
mendamaikan dan menyatukan hati mereka diatas kebaikan dan taqwa dan
membimbing mereka dalam kebenaran
3. Menasehati pihak yang salah, kita katakan pada dia: “Anda bersalah, maka
kembalilah kepada al-haq”, tapi ini bagi orang yang mampu melakukannya,
5 HR. Bukhari no.7169
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 12
adapun orang yang tak mempunyai kemampuan untuk menasehatinya maka tak
ada kewajiban baginya
4. Menasehati pihak yang benar, yaitu agar bersabar, kita katakan pada mereka:
“Bersabarlah dan tahan diri kamu terhadap teman-temanmu (yang bersalah)
karena merekapun ahlus sunnah, dan perselisihan mereka dengan kamu bukan
berarti pula mereka membencimu, bukan berarti mereka tidak menginginkan alhaq,
tapi mereka salah. Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun
berselisih dalam banyak masalah, bahkan terjadi fitnah di zaman mereka, tapi
setiap mereka mengatakan pada temannya: “Kami tidak merasa lebih dari kalian
dalam iman dan taqwa,” Ali bin Abi Thalib radhiallaahu anhu adalah orang paling
utama setelah kematian Utsman radhiallaahu anhu, beliau mengatakan: “(Mereka)
adalah saudara-saudara kita, kita tidak merasa melebihi mereka dalam iman dan
taqwa” padahal beliau adalah orang yang paling utama –mudah-mudahan Allah
meridhoinya-. Demikian pula Muawiyah radhiallaahu anhu, beliaupun mengakui
keutamaan Ali radhiallaahu anhu dan mengatakan: “Kami tidak memerangi beliau
dalam perkara ini (khilafah) dan mengakui keutamaan beliau”, lihatlah !!!
Bagaimana mereka berselisih dan menginginkan haq walaupun sudut pandang
mereka berbeda dalam banyak masalah, tapi mereka tidak saling mencela satu
sama lainnya, bahkan mereka mengakui bahwa saudaranya menginginkan al-haq
dan berijtihad, inilah mu’amalah yang harus dilakukan terhadap saudarasaudara
kita.
4. Pertanyaan:
“Mudah-mudahan Allah memberikan kebaikan pada Anda, sudilah kiranya Anda
menjelaskan tentang tata-cara menasehati serta marotibnya (tingkatan) terhadap orang
yang menyelisihi kita dalam suatu masalah..!?”
Jawaban :
“Kewajiban terhadap orang yang menyelisihi kita dalam suatu masalah:
1. Kita tidak boleh berbicara dalam masalah ini kecuali dengan ilmu, bukan
dengan dzon (persangkaaan)
2. Tatsabut dan meneliti, karena bisa jadi dia yang benar dan kita yang salah,
maka kita harus meneliti ucapan yang kita anggap salah ini
3. Kembali kepada nash-nash (Al-Qur’an dan Sunnah) serta pemahaman salaf,
dan jika ada problem pada kita, kembalilah kepada ulama
4. Jika kita telah yakin bahwa dialah yang menyelisihi, maka wajib untuk
menasehatinya dengan mengatakan: “Yaa Akhi…. Sesungguhnya Anda tidak
menginginkan kecuali kebaikan, tapi Anda salah dalam masalah ini, dan yang
benar adalah apa yang dikuatkan oleh nash-nash yang mengatakan begini…”
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 13
Adapun langkah-langkah dalam menasehati bukan hanya satu cara saja,
sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “Barangsiapa yang
melihat kemungkaran maka hendaklah dia mengubah dengan tangannya , jika tak
mampu maka ubahlah dengan lisannya, jika tidak mampu maka ubahlah dengan
hatinya…..”
Jadi kewajiban kita adalah :
1. Mengingkari kesalahan dalam hati. Setiap yang kita lihat bersalah harus kita
ingkari dengan hati kita, serta tidak suka kesalahan tersebut ada pada kaum
muslimin, ini adalah kewajiban setiap muslim
2. Setelah itu kita melihat, apakah kita ini termasuk orang yang mampu dalam
mengingkari dengan lisan atau tidak..? karena manusia itu bukan hanya satu
derajat, ada ulama-ulama besar yang diterima perkataanya oleh manusia, apabila
para ulama itu berbicara merekapun mendengarnya sehingga hilanglah
perselisihan, ada pula para penuntut ilmu pemula yang apabila mereka yang
berbicara bisa jadi malah menimbulkan fitnah pada manusia, maka lihat keadaan
kita. Saya (Syaikh Ibrahim) memandang, apabila terjadi perselisihan pada suatu
masyarakat, hendaklah melihat pada ahli ilmuyang diterima perkataannya di
masyarakat itu, kemudian diminta untuk menasehati (mengingkari), adakalanya
kedudukan kita mengharuskan kita untuk tidak mengingkari secara langsung,
tapi hendaknya kita datangi dulu seorang ahli ilmu yang diterima perkataanya,
kita katakan pada dia: “Fulan telah berbuat begini dan begitu, sebaiknya Anda
menasehatinya dan menerangkan pada dia (al-haq), mudah-mudahan Allah
memberi petunjuk pada dia”. Inilah wujud pengingkaran dengan lisan karena
mengingkari itu tidak harus secara langsung.
3. Kemudian tingkatan ketiga yaitu mengingkari dengan tangan (kekuatan).
Tingkatan ini adalah hak orang yang punya kekuasaan, bukan cuma pemerintah,
seorang pemimpin negara dapat mengingkari dengan kekuatannya, seorang
ulama dapat mengingkari murid-muridnya, seorang ayah dapat mengingkari
orang yang ada di rumahnya, demikianlah setiap orang yang mempunyai
kekuasaan mengingkari dan mengubah sesuai dengan batas kekuasaannya,
selama tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar dengan pengingkaran
itu.
Adapun jika kemungkaran itu bukan dalam batas kekuasaan kita, seperti
kemungkaran yang ada pada suatu masyarakat, sedangkan kita tidak
mempunyai kekuasaan, maka tidak boleh kita mengingkari dengan kekuatan
karena hanya akan menimbulkan fitnah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai
pertanggung jawaban terhadap yang dipimpinnya”, maka apakah kemungkaran itu
ada pada orang yang berada dibawah kekuasaan kita !? Kita tidak dibebani untuk
meningkari semua orang, tapi kita melaporkannya pada mereka yang
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 14
bertanggung jawab atau para ulama, atau hakim yang melaksanakan kewajiban
ini, adapun kewajiban kita adalah mengingkari sesuai dengan batas kekuasaan
kita, kamu di rumah dapat menginkari anak-anak dan istri, juga keluarga kamu,
demikian pula saudara-saudara kamu –jika mereka menerima dan tidak
menimbulkan kemungkaran-. Ini adalah macam dari pengingkaran dengan
tangan (kekuatan) tapi sesuai dengan kemaslahatan jika tidak menimbulkan
kemungkaran yang lebih besar.
Kaidah dalam mengingkari adalah mengubah kemungkaran selama pengingkaran
itu tidak menimbulkan kemungkaran yang lebih besar, jika menimbulkan
kemungkaran yang lebih besar, maka tidak boleh kita mengingkarinya, karena
syari’at bertujuan untuk mewujudkan kebaikan dan menghilangkan keburukan.
Jika tidak mendatangkan kebaikan atau mencegah keburukan (kemungkaran),
maka syari’at mendahulukan maslahat yang lebih besar (untuk dilakukan) dan
mafsadah yang lebih besar (untuk dijauhi)
5. Pertanyaan:
“Fadhilatus Syaikh…mudah-mudahan Allah memberikan kebaikan kepada Anda,
seandainya kita pulang ke tanah air, kemudian ditanya tentang permasalahan ini, maka
apakah jawaban yang benar dan tepat sehingga tidak menambah perpecahan ..?!”
Jawaban:
Jawaban terhadap pertanyaan ini sudah disebutkan tadi, yaitu kalian berusaha untuk
mewujudkan ishlah (perdamaian) berdasarkan al-haq dan memperdekat sudut pandang
mereka serta tidak menambah perpecahan, wajib bagi kita untuk menasehati dan
mendamaikan, jika tidak mampu maka setidaknya tidak menambah perpecahan, dan
kita katakan pada masyarakat umum :
􀂉 Janganlah kalian disibukkan oleh hal ini, karena ini bukan urusan kalian,
perselisihan ini adalah urusan para penuntut ilmu, tentunya mereka lebih
tahu, adapun kalian jangan disibukkan dengan hal ini
􀂉 Jagalah agama kalian, juga shalat dan ibadah kalian
􀂉 Ambillah faidah dari para penuntut ilmu
􀂉 Dan jangan kalian mengadu antara perkataan mereka satu sama lainnya
Adapun para penuntut ilmu kita katakan pada mereka: “Kewajiban kita semua adalah
berusaha untuk mendamaikan antara ikhwah serta mempersatukan hati mereka diatas
al-haq, kalau toh tidak mampu, paling tidak kita jauhi permusuhan dan tidak
menambah perpecahan, entah kita menghindar dengan baik, atau berusaha
mendamaikan.
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 15
6. Pertanyaan :
“Fadhilatus Syaikh.. kitab apakah yang Anda nasehatkan untuk dibaca dalam masalah
ini..?”
Jawaban:
Kitab para ulama ahlus sunnah yang menerangkan manhaj yang haq dalam masalah
ini, ada kitab-kitab yang besar dengan pembahasan yang luas, yang mungkin tidak
mudah untuk difahami oleh setiap penuntut ilmu, yaitu kitab tentang pokok-pokok
aqidah dan nukilan perkataan ulama salaf seperti kitab ”As-Sunnah” karangan
Abdullah bin Imam Ahmad, “Syarah Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah” karangan Imam Al-
Laalikai, Kitab “As-Sunnah“ karangan Imam Al-Khollal, kitab “As-Sunnah” karangan
Imam Ibu Abi ‘Ashim, kitab “Al-Ibanah” karangan Imam Ibnu Batthoh dan kitab-kitab
yang lainnya. Ini adalah kitab-kitab yang menerangkan manhaj yang haq tapi mungkin
sulit untuk dipahami oleh penuntut ilmu, sehingga perlu membaca kitab-kitab yang
menerangkan manhaj ini, seperti kitab-kitab Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnu
Qoyyim dan ulama setelahnya seperti Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab,
demikian pula para ulama zaman sekarang yang telah menjelaskannya pada umat serta
menjelaskan batasan-batasan yang benar dalam masalah ini yang dibutuhkan oleh
umat sekarang ini6
7. Pertanyaan:
”Semoga Allah menjaga Anda…sering sekali kita mendengar tentang ‘Sururiyah’, harap
Anda jelaskan hakikatnya ..! jazakumullahu khairan..”
Jawaban:
Sururiyah termasuk istilah yang muncul akhir-akhir ini. Sebagian ulama telah berbicara
tentang mereka, dan tentunya ini dikembalikan pada orang yang telah banyak meneliti
pemikiran-pemikiran mereka secara rinci. Adapun globalnya, Sururiyah adalah: mereka
yang menisbatkan dirinya pada Muhammad bin Surur Zainal ‘Abidin, yang di dalam
manhajnya ada penyelewengan dari manhaj ahlus sunnah dalam masalah da’wah
dan muamalah terhadap pemerintah, yang diambil dari manhaj-manhaj lain seperti
manhaj Ikhwanul Muslimin juga lainnya. Dan orang-orang yang menisbatkan diri
kepadanya –sebagian mereka- terkadang berpemikiran sesuai dengan pemikirannya
pada sebagian dasar-dasar manhaj mereka dengan sengaja atau tidak. Akan tetapi tidak
benar untuk menisbatkan setiap orang yang menyeleweng dalam masalah ini
kepada Sururiyah, karena barangkali seseorang itu aqidahnya sesuai dengan aqidah
ahlus sunnah dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan mereka, tapi dia telah
menyimpang dan penyimpangan itu telah terbetik dalam pikiran mereka sebagaimana
6 Diantaranya adalah kitab Syaikh Ibrohim sendiri, yaitu “Mauqif Alhus Sunnah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’”
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 16
penyimpangan itu terbetik dalam pikiran sururiyyin, maka tidak boleh kita memecah
belah manusia.
Adapun orang yang menisbatkan dirinya pada Muhammad bin Surrur serta ridho
dengan pemikirannya dan berguru padanya, maka ini lain lagi urusannya, karena ada
sebagian orang yang terkadang sesuai dengan sebagian pendapat mereka. Maka kita
tidak boleh memecah belah, sebab jika kita golong-golongkan manusia dan
menisbatkan mereka, sangat susah mereka itu untuk kembali kepada al-haq setelah
itu, lain halnya jika kita katakan: ”Anda mempunyai kesalahan dalam hal ini,
kembalilah pada al-haq..! maka mudah baginya untuk kembali.
Kemudian, pengetahuan tantang jama’ah-jama’ah yang ada pada zaman sekarang dan
pendalaman pemikiran-pemikiran mereka, mungkin sulit bagi seorang penuntut ilmu
dan tidak wajib bagi dia, tapi wajib untuk mengetahui keburukan itu secara global,
sebagaimana kata Hudzaifah radhiallaahu’anhu: “Orang-orang bertanya kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan dan saya bertanya kepadanya
tentang keburukan karena takut terjerumus ke dalamnya”, dalam hal ini dengan
mengetahui penyimpangan mereka secara global. Adapun menyibukkan diri dengan
perkataan-perkataan mereka, apa yang dikatakan Fulan, apa yang ditulis Fulan tentang
mereka dan apa bantahannya serta menghabiskan umur dengan hal ini akan
memalingkan kita dari menuntut ilmu, padahal umur itu pendek
Maka kewajiban kita adalah untuk mengetahui pokok-pooko aqidah ahlus sunnah,
dasar-dasar ilmu dan mengetahui masalah-masalah syar’i yang dengannya kita dapat
membedakan ahlul haq dan ahlul batil. Jika kita telah menguasainya maka tak akan
terpengaruh dengan perkataan Fulan, apakah kita mengetahui perkataaannya atau
tidak, karena kita mempunyai landasan yang kuat. Misalnya, kita telah tahu aqidah
ahlus sunnah dalam masalah takfir (pengkafiran), terkadang kita tidak butuh untuk
mengetahui hukum seseorang karena kita mempunyai kaidah benar yang dengannya
kita dapat menghukumi setelah itu, jika kita telah tahu manhaj ahlus sunnah dalam
masalah hajr (pengucilan), kita tidak butuh lagi untuk bertanya apakah si Fulan pantas
untuk dihajr (dikucilkan) atau tidak, karena jika telah mengetahui kaidahnya, kita dapat
menerapkannya pada orang lain. Oleh karena itu, manusia butuh pada ilmu syar’i dan
dasar-dasar ilmu. Adapun memperdalam tentang keadaan manusia, menukil
perselisihan dan perkataan mereka, mungkin sulit dan melalaikan kita dari menuntut
ilmu. Pendapat manusia dan apa yang ada mereka ada-adakan berupa bid’ah dan
perselisihan tak akan ada habisnya, maka kita sibukkan diri dengan ilmu dan ta’shil,
kemudian setelah itu kita punya kaidah yang benar dalam bermuamalah dengan yang
menyimpang.
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 17
8. Pertanyaan:
“Fadhilatus Syaikh… Semoga Allah mmberikan kebaikan pada Anda. Apakah
penyimpangan sebagian orang dalam manhaj da’wah, mengeluarkan mereka dari lingkup
Ahlus sunnah wal jama’ah ..? jazaakumullahu kahoiron..”
Jawaban:
Tidak diragukan lagi bahwa ahlus sunnah mempunyai manhaj yang jelas dalam da’wah
dan pokok-pokok da’wah, manhaj yang jelas dan tetap. Maka siapa saja yang menyalahi
ahlus sunnah dalam manhaj ini, atau sebagian pokok-pokok yang umum, tidak
diragukan lagi bahwa dia telah menyelisihi ahlus sunnah, tapi apakah setiap
penyimpangan mengeluarkan orang dari aqidah ahlus sunnah? telah disebutkan tadi
(lihat jawaban Syaikh pada soal no.2 peny)
Terkadang kesalahan itu jelas bahwa itu bukan pendapat ahlus sunnah, tapi kita tidak
bisa menghukumi dia keluar dari aqidah ahlus sunnah, karena kita harus bedakan
antara ucapan dan orang yang mengucapkannya sebagaimana yang kalian ketahui.
Adapun ucapan, kita bisa hukumi bahwa itu bukan pendapat ahlus sunnah, seperti
orang yang mencela pemerintah serta menyebarkan aib-aib pemerintah, menghasut
manusia untuk memberontak atau bahkan mengkafirkan pemerintah walaupun
kenyataan tidak kafir. Pemimpin-pemimpin umat Islam pada umumnya –alhamdulillahmenonjolkan
hukum Islam, maka tidak boleh kita menghukumi mereka (para pemimpin)
dengan kekufuran, walaupun kita dapati mereka berbuat maksiat. Adapun pemimpim
yang jelas-jelas membela agama dan mendakwahkannya, sebagaimana di negara Saudi
ini, juga di negara lainnya, maka tidaklah mencela mereka kecuali ahlul bid’ah, tidak
ada yang memalingkan manusia dari mereka kecuali pengikut hawa nafsu, karena tak
ada seorangpun yang ma’shum, baik itu pemerintah atau ulama atau para penuntut
ilmu.
Barangsiapa yang menyalahi pokok-pokok manhaj ahlus sunnah dalam da’wah, kita
sifati perkataan mereka bahwa “itu bukan pendapat dan manhaj ahlus sunnah”. Kita
harus melihat keadaan orang yang menyimpang itu, apabila sunnah lebih dominan
pada dirinya dan dia berusaha keras untuk mewujudkannya, kita katakan pada dia:
“Anda salah”, kemudian kita bersabar dan menasehatinya.
Adapun jika dia menyalahi seluruh aqidah dan manhaj ahlus sunnah, tidak mau
peduli dengannya tapi justru cenderung dekat dengan ahlul bid’ah, bahkan
berusaha keras untuk memalingkan manusia dari aqidah ahlus sunnah kepada
manhaj lain yang menyimpang, seperti manhaj Khawarij dan manhaj bid’ah lainnya,
maka tidak ragu lagi bahwa itu adalah penyimpangan dari sunnah, bahkan
penyimpangan dari pokok-pokok manhaj ahlus sunnah. Karena manhaj dalam dakwah
bercabang-bercabang dan itu melihat kepada mashlahat dan mafsadah, jadi tidak ragu
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 18
lagi orang yang menyalahinya telah meruntuhkan sebagian pokok-pokok aqidah ahlus
sunnah, seperti berpegang teguh dengan jama’ah kaum muslimin, bersabar terhadap
penguasa walaupun mereka berbuat dzolim dan lemah lembut dalam berdakwah. Tapi
seseorang yang banyak kebaikannya kemudian dia salah dalam beberapa masalah, kita
harus sabar terhadap dia dan menasehatinya. Beda dengan orang yang berada pada
garis ahlul bid’ah yang menyimpang dari manhaj ahlus sunnah dan bersikeras atas
kesalahannya, maka jelas dia bukan ahlus sunnah.”
9. Pertanyaan:
“Semoga Allah memberikan kebaikan pada Anda. Dengan apakah hujjah itu bisa
ditegakkan…?”
Jawaban:
Hujjah itu tegak apabila seorang yang bersalah mengetahui kesalahan dalam suatu
masalah dan tahu sebesar apa kesalahannya. Artinya dia tahu bahwa dia salah dan
tahu sebesar apa kesalahan itu dengan dalil-dalilnya. Jika orang tersebut mengetahui
kesalahannya maka telah tegak pada dia hujjah, contohnya adalah orang yang
meninggalkan shalat, jika orang yang meninggalkan shalat ini belum tahu hukumnya,
maka belum tegak hujjah itu pada dia. Lantas jika kita terangkan pada dia dalil-dalil
dan hukumnya, maka hujjah telah tegak pada dia. Tapi terkadang orang tersebut hanya
memahami sebagian hujjah, seperti dia tahu bahwa meninggalkan shalat itu haram
hukumnya dan tahu bahwa itu maksiat, tapi dia tidak tahu kadar maksiat itu sehingga
tidak mengira bahwa meninggalkan shalat karena meremehkan itu menjadikan
pelakunya kafir –misalnya-, maka orang semacam ini harus diberitahu bahwa dia itu
salah, yaitu bahwa meninggalkan shalat itu kekufuran, dan dijelaskan kepadanya kadar
kesalahan itu, inilah proses-proses yang harus dilalui. Dan hal ini tidak diketahui
kecuali dengan dalil-dalil, yaitu bahwa orang yang bersalah memahami nash dan dalil
yang menunjukkan kesalahan dia, maka jika dia telah faham, telah tegaklah hujjah
pada dia, adapun jika dia mempunyai syubhat (kesamaran) atau ada penghalang
tegaknya hujjah pada dia, maka tidak bisa kita katakan bahwa hujjah telah ditegakkan
pada dia.
Penilaian tentang tegak atau tidaknya hujjah atas seseorang itu dikembalikan
kepada ulama besar, dengan merekalah hujjah bisa tegak. Maka jika ulama tadi
mendebat orang yang menyimpang dan menjelaskan pada dia kebenaran, pada waktu
itulah kita memperkirakan apakah dia faham atau tidak. Tidak disyaratkan orang yang
menyimpang itu mengakui bahwa hujjah telah tegak pada dia, tapi kapan saja kita tahu
bahwa fulan telah tahu kebenaran dan jelas pada dia dalilnya, maka bisa kita katakan
bahwa hujjah telah tegak pada dia. Hujjah tidak bisa ditegakkan oleh setiap orang,
tapi ulamalah yang menegakkan hujjah, hujjah tidak bisa tegak dengan perkataan
seseorang: “Ketahuliah bahwa meninggalkan shalat adalah kufur, jika kamu terus tidak
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 19
mau shalat, maka kamu kafir”. Hujjah bisa tegak dengan menerangkan pada dia dalildalil
dan menjawab syubhat-syubhat dia serta menghilangkan syubhat tersebut dan
menghapuskan ketidaktahuan serta kejahilan yang ada pada dia sampai kita yakin
bahwa orang yang menyimpang itu telah faham tapi terus melakukan kesalahannya
karena menolak kebenaran dan sombong, pada waktu itulah kita dapat
menghukuminya.
Sebagian orang ada yang hujjah itu tidak bisa tegak dengannya, seperti orang jahil
atau orang yang tidak bisa menegakkan hujjah dengan baik, misalnya; tidak bisa
menjelaskan dalil dengan baik atau tidak berlemah lembut dalam dakwahnya, karena
orang yang keras dalam dakwahnya tidak bisa tegak hujjah dengannya, Allah
berfirman kepada Nabi Musa dan Harun: “Pergilah kalian berdua kepada Fir’aun,
sesungguhnya dia melampaui batas. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan
kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan dia ingat atau takut.” (Thahaa: 43-44)
Padahal Allah tahu bahwa Fir’aun akan mati dalam keadaan kafir, tapi Allah tetap
memerintahkan untuk berkata dengan lemah lembut padanya, karena hujjah tak akan
tegak kecuali dengan ar-rifqu dan al-liin (lemah lembut), adapun tanfir (cara yang
membuat orang lari) tidak akan bisa hujjah itu tegak dengannya.
Kemudian hujjah itu tidak bisa tegak kecuali dengan kesabaran dan penjelasan
terhadap orang yang bersalah.
Juga seorang ‘alim yang menegakkan hujjah haruslah dipercayai keilmuannya oleh
orang yang ditegakkan padanya hujjah, adapun jika penegak hujjah tidak dipercaya
olehnya, maka terkadang tidak membuahkan hasil.
Tidak ada suatu masalahpun yang dapat kita katakan: “Bahwa penegakkan hujjah
tidak disyaratkan di dalamnya (dalam masalah itu)”. Apabila orang yang bersalah itu
tidak tahu hukumnya, maka Allah akan memberikan udzur padanya, ketika dia datang
kepada Rabbnya di hari kiamat dan mengatakan: “Saya jahil tentang masalah ini”, dan
Allah tahu kejujuran perkataannya, maka Allah memberikan udzur kepadanya.
Walaupun sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ada hal-hal yang ma’lumun
minad diini bidh dhoruroh (yang tidak-bisa-tidak pasti diketahui oleh semua orang) tapi
ini menurut perkiraan kita, karena pada dasarnya hal-hal yang seperti itu kebanyakan
tidak dilanggar kecuali oleh orang yang sombong atau keras kepala, tapi pada
hakikatnya kalau kita katakan bahwa ini adalah masalah darurat yang harus diketahui
dalam agama tapi ternyata si Fulan jahil terhadap hal ini, maka tidak bisa kita hukumi
dengan kekafiran, karena Allah memberikan udzur dengan kejahilannya itu, firman
Allah ta’ala: “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya” (Al-
Baqarah: 286)
Dan ketidakfahaman dia diluar kemampuannya, dan manusia tidak sama (tidak satu
tingkatan) dalam hal-hal yang ma’lumun minad diini bidh dhoruroh. Hal-hal yang
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 20
ma’lumun minad diini bidh dhoruroh ini bagi para ulama berbeda dengan hal-hal yang
ma’lumun minad diini bidh dhoruroh bagi para penuntut ilmu, dan hal-hal ini berbeda
antara penuntut ilmu dan orang awwam, negara yang tersebar di dalamnya sunnah dan
ilmu berbeda dengan negara yang jauh dari sunnah dan ilmu.
Kaidah dalam hal ini adalah bahwa bagaimanapun kesalahan itu harus kita minta
penjelasan. Ketika Mu’adz radhiallaahu’anhu datang kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam kemudian sujud padanya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apa ini yaa Muadz…?”, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusnya
untuk mengajarkan ilmu dan agama dan beliaupun seorang sahabat yang faqih, tapi
ternyata hukum masalah ini tidak beliau ketahui, beliau melakukan hal itu kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam karena takwil (karena beliau melihat ahli kitab bersujud
pada rahib mereka, Beliaupun berpandangan bahwa kaum muslimin lebih berhak untuk
bersujud kepada Nabinya)7. Demikian pula Hatib radhiallaahu’anhu, tersembunyi dari
beliau masalah itu, padahal hukumnya jelas, sebagaimana dalam kisahnya (ketika
Rasulullah menyiapkan pasukan besar untuk fathu Mekah, Hatib mengirimkan surat
memberitahukan salah seorang kerabatnya yang ada di Mekah, melalui seorang wanita
yang kemudian Allah beritahukan dengan wahyu-Nya, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam pun memaafkan beliau (lihat Shahih Bukhari 3/1095 no. 2845, Shahih
Muslim 4/1941 no.2394 --pent)
Kerena syubhat itu menghalangi seseorang dari al-haq, walaupun itu seorang ulama,
maka harus kita minta penjelasan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melakukannya, kita katakan: “Apa yang membuat anda berbuat demikian.??” Jika
ternyata alasannya bisa diterima ketika itulah kita terangkan pada dia ilmu dan
menjawab syubhatnya dan tidak boleh kita menghukumi dia hanya karena kesalahan.
10. Pertanyaan:
“Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Apakah dhowabit (batasan-batasan
‘tahdzir’ dan ‘hajr’..?”
Jawaban:
Adapun tahdzir, kita lihat kesalahannya, tersebar atau tidak, jika kesalahan itu
tersebar di masyarakat, wajib atas kita untuk menasehati orang yang bersalah tadi, kita
katakan padanya: “Anda salah, kesalahan Anda telah tersebar, maka kembalilah kepada
yang haq !!”. Kita terangkan pada dia yang haq, sehingga hilang kesalahan itu, karena
rujuknya orang yang bersalah dari kesalahannya lebih baik daripada tahdziran kita
terhadapnya. Contohnya: kesalahan seorang pengajar di salah satu kelas, kita katakan
pada dia: “Syaikh ..mungkin Anda lupa atau keliru dan yang benar adalah begini,
7 Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam sunannya 1/595 no.1852 tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, kata
Syaikh Al-Bany: hasan shahih, lihat shahih sunan Ibnu Majah no.1515 dan silsilah shahihah
no.1203..pent)
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 21
karena murid-murid akan membawa kesalahan itu dari Anda”, tidak diragukan lagi jika
guru tersebut merujuk kepada yang haq, maka dia akan bersumpah mengakui
kesalahannya. Maka hal ini akan menghilangkan kesalahan dan lebih mengena dalam
menasehati. Beda jika kita katakan: “Pengajar itu salah dan mengatakan begini dan
begitu”, terkadang bisa hilang kesalahan itu (dengan cara tersebut), tapi hilangnya
kesalahan itu tidak sama dengan rujuknya guru tersebut kepada al-haq, maka jika kita
mampu untuk menasehati dahulu, itulah yang harus dilakukan.
Jika ternyata orang yang bersalah ini tidak mau kembali pada yang haq, dan
kesalahannya tersebar di khalayak ramai (masyarakat luas), maka kita wajib
mentahdzir dia dan kesalahannya tadi, tapi hanya sebatas tersebarnya kesalahan itu.
Contohnya jika seseorang berbicara pada suatu masyarakat atau kelompok tertentu dan
salah dalam ucapannya, maka kita tahdzir dia sebatas masyarakat atau kelompok
dimana orang itu berbicara dan tidak boleh kita masyhurkan orang tadi di seluruh kota
dan kita katakan: “Fulan telah salah dan mengatakan begini dan begitu”, karena hal ini
tidak akan mewujudkan mashlahat. Dan maksud dari tahdzir itu adalah untuk
menghilangkan kesalahan yang ada pada masyarakat sesuai sesuai dengan kadar
tersebarnya kesalahan itu. Jika kesalahan itu tersebar di suatu negara, maka tidak
boleh kita tahdzir pula di negara lain, jika kesalahan itu tersebar di sebuah kota, maka
tidak boleh kita tahdzir di kota lain. Contohnya juga kesalahan yang terjadi pada
penuntut ilmu, bukan suatu maslahat kita mengumpulkan orang awwam untuk
mentahdzir dia, karena mereka tidak mengetahuinya. Maka tahdzir itu harus sesuai
dengan kadar tersebarnya kesalahan. Demikian juga jika kesalahan itu di antara
salafiyyin saja, kita tahdzir dia sebatas salafiyyin, tidak boleh kita bawa ahli bid’ah serta
memasyhurkannya, jika kesalahan itu sampai pada kelompok tertentu, wajib kita
tahdzir sebatas tersebarnya kesalahan itu, dan jika kita tidak sampai pada kelompok
tertentu, maka tidak boleh membawa kesalahan itu pada mereka, karena mereka tidak
tahu tentangnya.
Kemudian ketika mentahdzir, kita harus membedakan antara kesalahan dengan orang
yang berbuat kesalahan. Adapun “kesalahan” kita katakan bahwa ini salah, dan
adakalanya tanpa menyebutkan pelakunya dengan mengatakan Fulan bersalah.
Misalnya seseorang bersalah dalam suatu masalah, maka terkadang tahdzir itu tidak
perlu untuk menyebutkan pelakunya, dengan kita katakan “ Yang benar dalam masalah
ini adalah begini dan begitu” tanpa menyebutkan: “Fulan salah” atau kita katakan:
“Sebagian orang atau sebagian penuntut ilmu telah mengatakan begini”, sebagaimana
yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengatakan:
”Kenapa ada kaum yang melakukan begini dan begitu…”. Semuanya ini adalah tahdzir
dari kesalahan, tidak boleh kita mencela jika orang yang salah itu adalah mujtahid
dari ahlul-haq, apalagi mengecam dan menganggap sebagai ahlul bid’ah.
Adapun jika kesalahan itu berasal dari ahlul bid’ah atau orang yang bahayanya telah
menyebar dan kita takut masyarakat terpengaruh dengannya, maka kita tahdzir dia,
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 22
karena kesalahannya tidak hanya sebatas dalam satu masalah saja, bahkan
kesalahannya telah begitu masyhur dan tersebar di antara manusia, kita katakan pada
orang-orang: “Berhati-hatilah dari Fulan karena dia telah menyimpang dari manhaj dan
aqidah”
Jika pelaku kesalahan itu sudah sedemikian parahnya, sehingga mencapai tingkatan
yang keterlaluan, kita boleh menyinggung pribadi dia dengan mengatakan: “Fulan ahlul
bid’ah dan penyebar fitnah” ini adalah termasuk nasehat, tapi semuanya ini tidak
dilakukan kecuali jika telah pasti bahwa orang tersebut salah, bukan semata-mata
dengan sangkaan, bukan pula nukilan isu yang kemudian lantas kita sampaikan pada
manusia, inilah batasan-batasan tahdzir.
Adapun masalah hajr, berbeda sesuai dengan perbedaan maksudnya, ada hajr untuk
mashlahat dakwah, seperti menghajr ahlul bid’ah, pelaku kejahatan dan lainnya, ada
pula hajr untuk mashlahat haajir (yang menghajr), seperti orang yang takut akan
keselamatan diri dan agamanya jika bergaul dengan pelaku bid’ah dan kejahatan, maka
dia dalam hal ini menghajr untuk kemashlahatan dirinya sendiri, ada pula hajr untuk
kemashlahatan al mahjur (orang yang dihajr), artinya hajr itu terkadang berpengaruh
padanya sehingga diapun kembali kepada al-haq, maka hajr itu berbeda sesuai dengan
perbedaan keadaan (situasi dan kondisi).
Adapun batasan-batasan hajr untuk kemashlahatan haajir (yang menghajr) adalah
setiap orang yang takut akan kesematan diri dan agamanya jika dia bergaul dengan
fulan atau kelompok tertentu, maka wajib bagi dia untuk menjauhinya. Adapun
batasan-batasan hajr untuk kemashlahatan al mahjur (yang dihajr), dilihat
keadaannya, apakah hajr itu akan bermanfaat bagi dia atau tidak. Karena hajr itu
bukan sesuatu yang harus sehingga setiap yang menyimpang harus dihajr, tapi kita
lihat apa yang lebih bermanfaat bagi dia, apakah yang lebih bermanfaat bagi dia itu
adalah hajr sehingga dia kembali pada sunnah ataukah yang lebih manfaat itu adalah
ta’lif (pendekatan), tapi kita harus melihat beberapa hal-hal yang lain:
1. Pengaruh al haajir (orang yang menghajr), sebagian orang ada yang
berpengaruh hajrnya, seperti para ulama, pemerintah atau orang yang
mempunyai kedudukan, adapun yang hajrnya tidak berpengaruh, seperti teman
kepada teman yang lain, terkadang hajrnya tidak berpengaruh terhadap
temannya itu, bahkan terkadang hajrnya itu dipahami dengan yang tidak-tidak.
Maka haruslah al haajir (orang yang menghajr) itu mempunyai pengaruh
terhadap yang dihajr.
2. Melihat keadaan yang dihajr, apakah hajr itu berpengaruh pada dia atau tidak,
jika hajr itu malah membuat dia semakin sombong dan keras kepala, maka dia
tidak layak untuk dihajr. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkadang menghajr dan terkadang ta’lif
(melakukan pendekatan)”.
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 23
3. Melihat masa hajr, hajr itu harus bermanfaat dan sesuai dengan kesalahan.
Berkata Ibnu Qoyyim rohimahulloh: “Hajr itu bagaikan obat, jika kelebihan dosis
bisa membunuh atau membahayakan, dan jika kurang tak akan bermanfaat.”
Maka masa hajr itu harus sesuai dengan jenis penyimpangannya, jika kita
melihat orang yang dihajr itu kembali pada al-haq, maka tidak boleh kita
menambah masa hajr, karena akan membahayakan dia.
4. Melihat keadaan masyarakat, jika masyarakatnya adalah masyarakat sunny
dimana mengakibatkan dia kembali pada al-haq, maka kita boleh melakukan hajr
dalam masyarakat itu, adapun jika masyarakatnya adalah masyarakat bid’ah
yang mungkin jika kita hajr orang itu akan diseret oleh ahlul bid’ah dan dibawa
kepada kesesatan yang lebih besar sehingga bertambah penyimpangan dia, maka
tidak boleh kita hajr. Jadi kita harus melihat keadaan masyarakat yang
dilakukan hajr di dalamnya, inilah batasan-batasan yang harus diperhatikan
ketika hendak menghajr.
5. Sebelum dan sesudahnya kita harus ikhlas semata karena Allah dalam
menghajr, bukan untuk keuntungan pribadi tapi untuk kemaslahatan syar’i,
karena hajr itu terkadang dilakukan untuk kemaslahatan dirinya, atau
kemaslahatan yang didakwahi, atau kemaslahatan dakwah secara umum dan
kemaslahatan kaum muslimin. Seperti ada seorang ‘alim dan ahlul bid’ah, jika
orang ‘alim itu berhubungan dengan dia, mungkin bisa bermanfaat bagi ahlul
bid’ah itu, tapi di sisi lain bisa jadi malah menjadi fitnah bagi masyarakat,
sehingga mereka berkata: “Orang ‘alim ini tidak akan berkunjung dan duduk
dengan dia kecuali karena orang itu di atas jalan yang benar.” Maka orang (ahlul
bid’ah tadi) harus dihajr untuk kemaslahatan dakwah. Adapun orang yang lebih
rendah kedudukannya dari ‘alim tadi, yang tidak berpengaruh terhadap
masyarakat, maka boleh baginya untuk mengajari dan berhubungan dengan ahli
bid’ah tadi.
11. Pertanyaan:
“Fadhilatus Syaikh … adakah perbedaan antara hajr dan tahdzir, jika ada perbedaan,
apakah setiap orang yang kita tahdzir itu harus dihajr …?
Jawaban:
Ya, ada perbedaan, tahdzir adalah memperingatkan manusia dari kesalahan atau dari
orang yang bersalah, adapun hajr yaitu memboikot (mengucilkan) seseorang untuk
kemaslahatan baik itu kemaslahatan agama kamu atau kemaslahatan dakwah dan
ummat, tapi tidak setiap yang kita tahdzir itu harus dihajr. Terkadang teman kita
bersalah kemudian kita tahdzir dari kesalahannya dan tidak kita hajr, kita katakan: “si
fulan seorang yang baik, mempunyai keutamaan dan ilmu, tapi dia salah dalam
masalah ini … .” Banyak para ulama yang mentahdzir kesalahan sebagian ulama yang
lain, Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang kesalahan
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 24
sebagian ulama dalam beberapa masalah, beliau menjawab: “’Alim fulan salah dalam
masalah ini”, tapi beliau tidak menghajr dia, tidak juga mencelanya, tapi beliau
menjelaskan kesalahannya, demikian pula para ulama sebelum beliau ketika ditanya
tentang suatu masalah, mereka menjawab: “ini salah”, tapi tidak mengharuskan orang
yang salah itu dihajr.
12. Pertanyaan:
“Fadhilatus Syaikh … seberapa jauh kebenaran perkataan bahwa fulan ikhwany tapi
aqidahnya salafy, atau tablighy tapi aqidahnya salafy, jika perkataan ini benar, lantas apa
makna perkataan itu …?
Jawaban:
Ikhwanul Muslimin mempunyai penyimpangan yang banyak dalam aqidah, termasuk
kesalahan mereka yang paling besar dalam manhaj adalah menyatukan manusia (tanpa
memilah aqidah) dan kaidah mereka yang salah yaitu “saling memberikan udzur sesama
kita dalam hal-hal yang diperselisihkan, dan bersatu dalam hal-hal yang kita sepakati”,
ini sangat bertentangan dengan aqidah ahlussunnah waljamaah. Jamaah Tabligh pun
mempunyai banyak kesalahan. Bagaimana mungkin bisa dikatakan fulan manhajnya
tablighy tapi aqidahnya salafy. Karena aqidah dan manhaj ahlussunnah dua hal yang
tidak bisa dipisahkan, aqidah dan manhaj tidak mungkin dipisahkan satu sama lainnya,
tapi (jika seorang sunny) salah, kita katakan: “fulan salah dalam masalah ini tapi dia
masih di atas pokok-pokok ahlussunnah”, seperti halnya kita katakan “murji’ah fuqoha”,
maknanya bahwa mereka adalah fuqoha dan ahlul ilmi serta murji’ah ahlussunnah,
artinya dia ahlussunnah, tapi dalam masalah ini dia salah, ini bisa dikatakan jika
kesalahannya bersifat juz’iy (cabang).
Adapun jika fulan menyimpang dari manhaj secara keseluruhan, tidak bisa kita
katakan: “dia manhajnya begini tapi aqidahnya begini, tapi kita harus mengetahui
bahwa aqidah ahlussunnah dan manhajnya tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya.
13. Pertanyaan:
“Jazakumullohu khairan atas nasihat ini, sekarang kami merasa sangat kurang dalam
usaha untuk mendamaikan antara ikhwah apalagi dalam berdoa untuk kebaikan mereka,
terutama mendoakan orang yang menyelisihi kami agar mendapatkan hidayah, juga
masalah niat, terkadang ketika menasehati, kami tidak ikhlas karena Allah tapi karena
tujuan duniawi, maka apakah nasihat Anda pada kami, dan bagaimanakah Salaf dalam
menjaga niat mereka serta keinginan kuat mereka untuk mendoakan saudara-saudaranya
…?
Jawaban:
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 25
Wajib bagi setiap muslim untuk mengikhlaskan niatnya karena Allah dalam amalannya,
manusia dalam setiap amalannya bertujuan untuk mewujudkan keselamatan dirinya.
Sebelum kita berusaha untuk mendamaikan dan memberikan petunjuk (hidatul
irsyad, peny.) pada manusia, kita harus berusaha menyelamatkan diri kita, dan ini
tidak bisa kita lakukan kecuali dengan mengikhlaskan niat karena Allah semata serta
menginginkan wajah Allah di setiap amalan kita, juga merasa bahwa Allah senantiasa
mengawasi kita, mungkin manusia tidak tahu niat kita karena niat itu tersembunyi,
sehingga kita bisa membohongi diri kita dan manusia dengan memperlihatkan nasihat,
padahal Allah mengetahui apa yang ada dalam hati kita:
“Dan apa yang kalian perlihatkan serta sembunyikan dalam diri kalian Allah akan hisab
kalian.” (QS. Al-Baqarah: 284), maka wajib atas setiap muslim untuk mengikhlaskan
niatnya.
Kaum Salaf sangat berkeinginan untuk memberi hidayah pada manusia, dan bahkan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah teladan yang pertama dalam hal ini. Saya
akan menceritakan pada kalian sebuah contoh dari sejarah Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam: Abdullah bin Ubay adalah termasuk orang yang paling banyak menyakiti Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika dia mati, anaknya, yaitu Abdullah bin Abdullah bin
Ubay radhiyallahu’anhu (dan dia adalah seorang sahabat) datang pada Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam agar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memohon ampun untuk ayahnya,
Nabipun bergegas untuk memohonkan ampun baginya, tapi Umar radhiyallahu’anhu
melarang beliau, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku dilarang
untuk memohonkan ampun mereka sebanyak tujuh puluh kali, maka aku akan mohon
lebih dari tujuh puluh kali”, kemudian turunlah ayat:
“Janganlah kalian menshalati orang yang mati dari mereka selamanya, dan jangan kamu
berdiri (mendoakan) di kuburnya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan
Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At-Taubah: 84) (lihat Shahih
Bukhari 1/427 no. 1210 dan Shahih Muslim 4/1865 no. 2400. pent)
Lihatlah bagaimana keinginan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam …., seorang
munafik yang menyakiti beliau dan menghalang-halangi dakwah beliau, beliau katakan:
“Akan saya mohonkan ampunan beginya lebih dari tujuh puluh kali”, karena besarnya
keinginan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memberikan hidayah kepada
manusia dan ini adalah termasuk nasihat karena Allah Ta’ala.
Wajib atas setiap muslim untuk tidak bermaksiat terhadap Allah di bumi-Nya, dan
senang bila tidak ada penyimpangan di muka bumi dan tidak boleh gembira dengan
penyimpangan orang lain. Karena jika kita cinta kepada Allah, tentu senang jika Allah
ditaati dan tidak dimaksiati, dan ini pada setiap orang, ketika kamu cinta pada
seseorang, tentu kamu tidak senang jika dia berbuat maksiat dan dibicarakan
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 26
kejelekannya, tapi jika kita senang dengan kesalahan orang lain maka ini bukan nasihat
karena Allah, karena seorang mukmin senang jika Allah ditaati dan tidak dimaksiati,
sampai orang Yahudi dan Nasrani pun kita senang jika mereka beriman. Karena itu kita
harus tamak untuk memberi hidayah kepada manusia, lebih-lebih pada ikhwah kita.
Oleh karena itu Abdullah bin Umar bin Abdul Aziz rahimahullah berkata pada ayahnya:
“Wahai ayahku, saya senang jika saya dan ayah dimasak dalam kuali yang mendidih di
jalan Allah”, artinya keduanya dimasukkan dalam kuali yang penuh minyak atau air
yang mendidih sehingga badan mereka pun hancur di jalan Allah, dan ini adalah
nasihat karena Allah. Demikianlah kewajiban setiap muslim untuk mengikhlaskan
amalannya karena Allah.
Termasuk dari contoh kekuatan nasihat dan ikhlas pada sejarah Salaf, apa yang
terjadi pada Ali radhiyallahu’anhu dalam perang tanding sebelum dimualinya
peperangan, beliau mengalahkan lawannya dan menjatuhkannya ke tanah, ketika beliau
hendak memukulnya dan membunuhnya dengan pedang, orang itu meludahi muka
beliau, maka beliau pun tidak jadi membunuhnya, lantas ditanya mengapa anda tidak
membunuhnya. Jawab beliau: “Tadinya saya ingin membunuhnya karena Allah, tapi
orang itu meludahi saya, sehingga saya pun marah, saya takut jika saya membunuhnya
karena kepentingan pribadi (bukan karena Allah)”, …… lihat bagaimana salaf menahan
diri, ini adalah taufik dari Allah yang tidak akan didapatkan kecuali dengan muroqobah
(merasa diawasi oleh) Allah sehingga bisa menahan diri dengan baik. Ini semua berasal
dari kekuatan ikhlas karena Allah. Ketika Allah tahu kejujuran niat dan keikhlasannya,
Allah pun melindunginya dari segala sesuatu. Maka dari itu sangat sulit bagi seseorang
untuk mengambil sikap dan menghadirkan niatnya dalam keadaan seperti ini. Lihatlah
…! Beliau tidak senang untuk membunuh orang kafir itu setelah beliau mampu
mengalahkannya padahal beliau dalam keadaan jihad. Salah seorang dari kita bisa saja
untuk mengatakan: “saya membunuh karena Allah”, padahal pada dirinya ada niat lain
yang tersembunyi, dia membunuhnya kerena kepentingan pribadi. Maka merupakan
keharusan bagi kita untuk mengikhlaskan niat karena Allah serta mendoakan saudarasaudara
kita, dan memohonkan bagi mereka hidayah, di waktu kita shalat malam
dan pada waktu-waktu dikabulkannya doa, juga menjadikan maksud kita setiap
berbicara dan berbuat hanya karena Allah semata, kita ikhlas ketika berbicara, ikhlas
ketika diam, ikhlas ketika ‘uzlah (mengasingkan diri), sehingga dalam keadaan
bagaimanapun kamu dalam kebaikan yang agung (besar). Adapun jika kita kehilangan
niat ikhlas –mudah-mudahan Alah melindungi kita darinya-, walaupun kita berbicara
haq, memberi nasihat dan Allah damaikan dengan sebab kita, serta terwujud kebaikan,
sementara orang-orang memuji kita, maka amalan kita akan sia-sia, karena tidak
terpenuhi niat yang ikhlas. Kita ambil pelajaran dari sebuah hadits Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya pada hari kiamat nanti Allah turun pada hamba-Nya untuk memutuskan,
dan seluruh manusia berlutut, orang yang pertama kali dipanggil adalah orang yang
membaca Al-Quran, orang yang beperang di jalan Allah, dan orang yang mempunyai
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 27
banyak harta. Allah berfirman kepada pembaca Al-Quran: “bukankan Aku telah ajarkan
padamu apa yang Aku turunkan pada Rasul-Ku?” jawab orang itu: “benar ya Robbi”,
firman-Nya: “apa yang kamu amalkan?” orang itu menjawab: “saya membacanya siang
malam”, firman-Nya: “bohong.!!” Kata malaikat: “kamu bohong!!” firman-Nya: “kamu
membacanya karena ingin disebut qori, dan telah dikatakan padamu”. Kemudian
didatangkan orang yang mempunyai banyak harta, Allah berfirman padanya: “bukankan
Aku telah meluaskan rizkimu sehingga kamu tidak butuh pada seorangpun?” jawabnya:
“benar ya Robbi”, firman-Nya: “lantas apa yang kamu amalkan dengan pemberianku itu?”,
jawabnya: “dulu saya menyambung silaturahmi dan bersedekah”, firman-Nya: “kamu
bohong!!”, kata malaikat: “kamu bohong!!”, firman-Nya: “kamu berinfaq karena ingin
disebut dermawan dan telah dikatakan padamu”. Kemudian didatangkan orang yang
terbunuh di jalan Allah, Allah berfirman padanya: “apa yang kamu perangi?”, jawabnya:
“saya diperintahkan untuk berjihad di jalan-Mu, saya pun berperang hingga terbunuh”,
firman-Nya: “kamu bohong!!”, kata malaikat: “kamu bohong!!”, firman-Nya: “kamu
berperang karena ingin disebut pemberani dan telah dikatakan padamu.”. Berkata Abu
Hurairah radhiyallahu’anhu: kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memukul
lututnya seraya bersabda: “Tiga orang ini adalah makhluk yang neraka disulut pertama kali
untuk mereka.”8
Yang perlu kita garis bawahi adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam “waqad
qiila” ini menunjukkan bahwa kebanyakan yang dikatakan di dunia sebagai ‘alim atau
dermawan atau pemberani tidak menginginkan wajah Allah, kita takut atas diri kita,
terkadang orang mengatakan tentang kita: “fulan ‘alim”, atau “fulan ahlussunnah”, dan
Allah tahu hati kita, maka kita wajib untuk menyadari dalam keadaan ini, karena jika
niat dimasuki riya’ akan dikatakan pada kita di hadapan seluruh makhluk (pada hari
kiamat): “kamu berbuat itu karena ingin dikatakan begini dan sudah dikatakan begitu
(di dunia)”, sehingga kita pun dilempar ke neraka, ini perkara yang sangat berbahaya.
Hendaklah seorang insan memohon pada Allah keikhlasan dalam perkataan dan
perbuatan dia di setiap waktu, tidak ada seorang manusia pun kecuali dia lemah, tapi
apabila Allah mengetahui kekuatan ikhlas, kesungguhan dan kesabaran seorang hamba,
maka Allah akan memberinya taufiq, sebagaimana dalam hadits:
“Senantiasa seorang hamba bertaqorrub kepada-Ku dengan nawafil (amalan-amalan
sunnat) sehingga Aku mencintainya.” (HR Bukhari 5/2384 no. 6137. Pent)
Dan sebagai pelindung bagi kita dari hal itu adalah dengan memperbanyak amal shalih
dan ketaatan, jangan sampai kita disibukkan oleh ilmu dan melupakan amal, karena
ilmu itu sarana untuk beramal. Jika kita disibukkan oleh ilmu dan melupakan amal,
maka ilmu kita itu tidak bermanfaat. Berkata Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu:
8 (HSR Muslim 3/1513 no. 1905 dan At-Tirmidzi 4/591 no. 2382 tahqiq Ahmad Syakir dan hadits ini lafadz
Tirmidzi)
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 28
“Hubungilah ilmu dengan amal, jika dia menjawab (maka kebaikan untuknya) dan jika
tidak, maka ilmu itu akan pergi.”
Ketika kamu semakin istiqamah dalam ketaatan pada Allah, maka Allah akan
melindungimu dari fitnah, jika kamu menjaga shalat, dzikir-dzikir dan amalan baik,
(Allah akan melindungimu) ketika fitnah melanda manusia, dan kamu mempunyai
kedudukan tinggi di sisi Allah. Bukankah Allah berfirman dalam hadits qudsi: “Jika
seorang hamba senantiasa bertaqorrub pada-Ku sehingga Aku mencintainya, maka Aku
pendengarannya yang dia mendengar dengannya, pandangannya yang dia melihat
dengannya, tangannya yang dia memukul dengannya, dan kakinya yang dia berjalan
dengannya.” Mengapa? Karena Allah melindunginya, maka setiap orang yang ingin
selamat dari fitnah hendaklah memperbanyak ketaatan dan ibadah, inilah yang
bermanfaat. Demi Allah …!! ilmu saja tidak akan bermanfaat. Bisa saja kamu orang
yang paling ‘alim tapi kamu terfitnah dalam agamamu karena kamu tidak bisa
mengambil manfaat kecuali dengan ilmu dan fiqih dalam agama serta istiqomah dalam
ketaatan. Karena itu jika kalian perhatikan, siapakah yang selamat ketika fitnah
melanda ummat dan manusia? Ulama’lah … yang selamat, tapi apakah mereka selamat
karena ilmu saja …? Tidak, mereka selamat karena mereka ahlul ibadah, Allah
melindungi mereka karena ibadah, dan berjatuhanlah dalam fitnah itu para ulamaulama
suu’ (jelek) dan orang-orang yang berbuat karena riya’, kita berlindung kepada
Allah dari hal ini, karena seseorang terkadang menjadi hina disebabkan amalannya.
Inilah kewajiban yang harus dilakukan oleh penuntut ilmu, untuk sungguh-sungguh
melakukan ishlah, tapi sebelumnya kita harus memperbaiki diri kita, apakah kita akan
mengishlah manusia sementara diri kita sakit, akankah kita memperbaiki rumah orang
sementara rumah kita roboh …?
Kita perbaiki hati dan amalan kita serta selalu merasa diawasi oleh Allah, sibukkanlah
diri kita dengan hal yang mendekatkan kita pada Allah, perkara itu sungguh besar,
sungguh berbahaya, karena kita akan datang nanti untuk dihisab, Allah akan
menghisab setiap orang apa yang ada pada dirinya “Pada hari diperlihatkan seluruh
rahasia” (QS. At-Thoriq: 9). Akan diperlihatkan pada kita catatan amalan kita yang
bagaikan gunung, kemudian dihadapkan amalan itu kepada Allah kemudian dikatakan
“ini (amalan) karena Allah dan ini (amalan) karena selain Allah dan tidak tersisa (dari
amalan) kecuali amalan yang karena Allah”.
Kita doakan saudara-saudara kita dan memohon pada Allah. Jika melihat kesalahan
maka kita katakan: “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkanku dari kesalahan
yang menimpa dia, dan Dia lah yang memberikan keutamaan padaku di atas
kebanyakan makhluk-Nya dengan keutamaan yang besar”, kita mohonkan bagi mereka
hidayah dan kita melihat orang yang menyimpang itu bagaikan seorang pasien,
sebagaimana kata Ibnu Taimiyah: “Ahlul bid’ah itu bagaikan orang sakit”, maka bolehkah
kita memperolok orang yang sedang sakit badannya? Jika kita melihat orang yang
buntung tangannya, apakah kita perolok …? Orang yang berakal tak akan
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 29
melakukannya. Mereka (ahlul bid’ah) itu fitnahnya lebih besar, karena mereka diuji
dalam agama mereka, kasihan mereka itu. Maka sayangilah dan kasihanilah dia, jangan
kamu cela, jangan suka membicarakannya dan menyebarkan kesalahannya, tapi kita
mohon pada Allah agar memberinya hidayah dan menyelamatkannya dari apa yang
sedang menimpa dia, serta meminta perlindungan kepada Allah dari musibah ini.
14. Pertanyaan:
“Jazakumullahu khairan … mudah-mudahan Allah memberikan kebaikan pada Anda di
dunia dan akhirat, apakah point-point penting dari nasihat tadi …?
Jawaban:
Point-point penting dari nasihat tadi adalah:
1. Mengikhlaskan niat karena Allah dalam perkataan dan perbuatan.
2. Menambah bekal ilmu syariat serta mengetahui apa yang bermanfaat bagi kita, dan
ilmu itu ada yang wajib hukumnya ada juga yang sunnat, maka kita memulai dari
apa yang Allah wajibkan atas kita, kemudian baru yang sunnat.
3. Memperbanyak ketaatan dan istiqomah dalam ketaatan pada Allah.
4. Menjauhi bid’ah dalam perkataan dan perbuatan kita.
5. Mempersedikit majelis yang tidak ada manfaatnya, bahkan menjauhi majelis tersebut
dan menyibukkan diri dengan ketaatan pada Allah. Setiap majelis yang mendekatkan
diri kita kepada Allah, kita duduk di dalamnya, dan setiap majelis yang menjauhkan
diri kita dari Allah kita jauhi. Ini adalah hal yang dapat dirasakan oleh setiap orang,
terkadang kamu merasa imanmu berkurang setelah bangkit dari suatu majelis, tapi
sebagian majelis lagi justru sebaliknya malah menambah keimanan. Maka duduklah
di majelis seperti itu, demikianlah … . Saya memohon pada Allah agar memberikan
taufiq pada kita semua, shalawat dan salam serta barakah semoga tercurah atas
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ….
(Semoga Allah memberi balasan kepada Syaikh dengan sebaik-baiknya balasan dan
Allah memberikan manfaat pada ilmunya, dan akhir ucapan kita adalah alhamdulillahi
robbil ‘alamin).
Madinah, Jumat 12 Muharrom 1422 H.
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 30
Salinan dan terjemahan izin Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaily hafidzohullah untuk
penyebarluasan nasehat ini:
Artinya:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan atas
Rasulullah.
Lembaran-lembaran ini adalah salinan dari isi sebuah kaset yang mencakup beberapa
pertanyaan dan jawaban-jawaban saya atasnya. Ini semua berdasarkan atas tekad
beberapa mahasiswa Indonesia. Lantas mereka salin isi kaset tersebut ke dalam
lembaran-lembaran ini.
Dan saya telah mengizinkan mereka untuk menyebarluaskannya, seandainya mereka
melihat maslahat di dalamnya. Saya memohon kepada Allah agar memberikan taufiq
kepada kita semua.
Ibrahim Ar-Ruhaily, 24/2/1422 H
Nasehat para ulama dalam menghadapi ikhtilaf di antara ikhwah Salafiyyin 31
Catatan:
Bagi para ikhwah yang berkeinginan untuk memastikan keotentikan nasehat ini, maka
ditangan kami ada naskah asli yang berbahasa Arab dan kasetnya. Silahkan
menghubungi :
1. Abdullah Zaen bin Zaeny Muhajjat
d/a : Pesantren Putri “Daarun Niswah Ash Sholihah, Ds Kedungwuluh
Rt.08/Rw.II, Kec. Kalimanah, Kab. Purbalingga-Jawa Tengah 53371
2. Anas Burhanuddin bin Musta’in Ahmad
d/a : Rt.06/Rw.02 no: 169 Beji Tulung, Klaten, Jawa Tengah 57482
…..Risalah ini diketik ulang dan diletakkan di situs www.perpustakaan-islam.com